banner 728x250

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang hingga 40 Hari, Begini Penjelasan dari Pihak Kejagung

Mobil mewah milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis disita Kejagung. Foto: instagram.com/sandradewi88
Masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang. Foto: instagram.com/sandradewi88
banner 120x600

Tuturpedia.com – Penyelidikan terhadap tersangka korupsi timah, Harvey Moeis yang juga merupakan suami dari artis Sandra Dewi hingga kini masih terus berlanjut.

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Minggu (21/4/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa masa penahanan Harvey Moeis akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan, terhitung mulai 16 April hingga 25 Mei 2024.

“Sekarang yang bersangkutan masih ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 (April) sampai 25 Mei 2024,” tutur Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan perpanjangan masa penahanan Harvey Moeis ini dilakukan guna melengkapi penyelidikan. Hal ini juga sesuai dengan aturan KUHAP.

“Kita punya kewenangan menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari di penyidik, dan diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum, dan bisa diperpanjang lagi sampai ke persidangan kalau proses penyidikannnya belum selesai,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Guna kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Harvey Moeis selama 20 hari terhitung sejak Rabu (27/3/2024).

Setelah ditahan, Harvey langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi pada Rabu (27/3/2024) malam.

Kuntadi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Harvey Moeis sudah melalui proses penyidikan karena penyidik telah menemukan sejumah barang bukti.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan cek kesehatan kepada Harvey sebelum melakukan penahanan.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” pungkasnya.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Nurul Huda