Blora, Tuturpedia.com — Perkara Bank Jateng Cabang Blora yang pernah bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang kembali menjadi sorotan. Salah satu titik yang terus dipertanyakan adalah penggunaan dana sekitar Rp16,5145 miliar yang menurut keterangan Ubaydillah Rouf dihimpun dari pencairan kredit dan uang pribadinya pada Januari 2019. Dalam persidangan pada 2022, Ubaydillah menyebut dirinya bersama pihak lain diminta mengajukan kredit rekening koran (RC). Menurut keterangannya, dana tersebut kemudian digunakan untuk membantu memperbaiki tampilan kinerja keuangan Bank Jateng. Jumat, (18/09/2026).
Keterangan itu juga pernah diberitakan dari berbagai sumber media. Dalam persidangan, Ubaydillah menyebut dirinya dan dua orang lainnya diminta mengajukan kredit RC pada Januari 2019. Ia mengatakan proses pemberkasan kredit telah disiapkan pihak bank dan dirinya tinggal menandatangani dokumen pencairan serta menyerahkan agunan.
Berawal dari Rp300 Juta
Menurut Ubaydillah, rangkaian peristiwa bermula pada Desember 2018. Ia mengaku diminta membantu memenuhi target tabungan Bank Jateng sekitar Rp300 juta. Ubaydillah kemudian menyerahkan cek giro yang telah ditandatangani dalam kondisi kosong. Menurut keterangannya, nominal dan tanggal pencairan kemudian diisi oleh pihak bank.
Ubaydillah mengaku dana Rp300 juta tersebut benar-benar berkurang dari rekeningnya pada akhir Desember 2018 dan baru dikembalikan pada awal Januari 2019. Namun, persoalan berikutnya justru melibatkan nilai yang jauh lebih besar. Rp16,5 miliar disebut terkumpul. Ubaydillah mengatakan dirinya bersama dua orang lainnya kemudian mengajukan fasilitas kredit RC.
Atas nama PT Gading Mas Properti disebut sebesar Rp4,5 miliar. Sementara Ali Muchlisin disebut memperoleh Rp4,5 miliar dan Winarno Rp4,2 miliar. Setelah dikurangi sejumlah biaya, menurut Ubaydillah, dana yang dapat dicairkan sekitar Rp4,2 miliar dari PT Gading Mas Properti, Rp4,2 miliar dari Ali Muchlisin dan Rp4 miliar dari Winarno. Totalnya sekitar Rp12,4 miliar.
Dana tersebut kemudian disebut ditambah uang pribadi Ubaydillah sekitar Rp4,1145 miliar. Sehingga total dana yang menurut keterangannya terkumpul mencapai sekitar Rp16,5145 miliar. Dilansir dari berbagai sumber pemberitaan pada Mei 2022, jumlah pinjaman yang disebut dalam persidangan juga berada di kisaran Rp12,4 miliar, sementara total bersama uang pribadi Ubaydillah disebut mencapai Rp16,5 miliar.
Dijanjikan hanya Sementara
Menurut Ubaydillah, penggunaan dana tersebut sejak awal disebut hanya sementara. Ia mengaku mendapat janji uang akan dikembalikan sekitar Maret 2019. Bahkan, menurut keterangannya, bunga kredit yang muncul akan ditanggung pihak bank. Namun, menurut versi Ubaydillah, pengembalian tersebut tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Ia menyebut hingga akhir 2019 masih ada sekitar Rp9,1 miliar yang belum kembali. Di sisi lain, Ubaydillah mengaku harus menanggung beban bunga sekitar Rp1,3 miliar.
Muncul Nama Proyek Gumelar
Di sinilah persoalan menjadi semakin kompleks. Ubaydillah menduga dana tersebut berkaitan dengan kredit proyek PT Bangun Gumelar Jaya atau proyek Gumelar Wahyu Ramadhan. Ia mempertanyakan bagaimana kredit proyek yang menurut keterangannya mencapai Rp22,75 miliar bisa bermasalah dan kemudian harus ditutup menggunakan dana yang bersumber dari dirinya dan pihak lain.
Pertanyaan Ubaydillah antara lain: jika pembayaran proyek sudah masuk melalui Bank Jateng, mengapa dana tersebut tidak langsung didebet untuk melunasi kewajiban kredit proyek? Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari versi dan dugaan Ubaydillah yang masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen transaksi serta keterangan pihak-pihak terkait.
Pengakuan Rudatin di Ruang Sidang
Yang membuat perkara ini semakin menarik, dalam persidangan 2022, mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas memang pernah memberikan keterangan mengenai penggunaan pinjaman uang nasabah untuk menutup persoalan lolos termin. Menurut pemberitaan yang mengutip jalannya persidangan, Rudatin mengakui pinjaman dari Ubaydillah, Aan Rochayanto dan Paimin digunakan untuk menutup lolos termin dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Rudatin menyebut langkah tersebut dilakukan karena jika tidak ditutup, Bank Jateng akan mengalami kerugian sekitar Rp22 miliar pada Januari 2019. Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam membaca kembali rangkaian peristiwa yang dipersoalkan Ubaydillah.
Lalu, apa hubungan Rudatin dengan Gumelar?
Pertanyaan lain kemudian muncul dari Ubaydillah. Ia menyoroti adanya barang bukti berupa dokumen yang menurut keterangannya menunjukkan Rudatin sanggup mengembalikan uang Rp2 miliar kepada Gumelar. Dari sinilah Ubaydillah mempertanyakan:
- Mengapa seorang pimpinan Bank Jateng Cabang Blora bersedia mengembalikan uang Rp2 miliar kepada Gumelar?
- Apa hubungan antara Rudatin dan Gumelar sehingga muncul kewajiban tersebut?
Pertanyaan itu merupakan klaim dan pertanyaan dari Ubaydillah, bukan kesimpulan hukum. Untuk menjawabnya secara objektif, dokumen yang dimaksud perlu diperiksa, termasuk konteks dibuatnya dokumen, sumber dana, tujuan pembayaran, hubungan hukum para pihak serta apakah transaksi tersebut berkaitan dengan kredit proyek Gumelar.
Sidang juga Mengungkap Dugaan “Memoles” Kinerja
Dalam persidangan lain pada Mei 2022, Ubaydillah memberikan keterangan bahwa dana pinjaman nasabah digunakan untuk membantu memperlihatkan kinerja keuangan Bank Jateng agar tampak baik. Keterangan tersebut diberitakan dan menjadi bagian dari perkara korupsi kredit Bank Jateng Cabang Blora. Dengan kata lain, perkara ini tidak hanya berbicara tentang siapa menerima kredit dan siapa yang menunggak pembayaran. Ada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai mengapa kredit tersebut diberikan, bagaimana proses pencairannya, ke mana dana mengalir, dan untuk kepentingan siapa dana tersebut digunakan.
Bukan Sekadar Sengketa Kredit
Perkara Bank Jateng Cabang Blora pada akhirnya memang masuk ranah pidana korupsi. Bareskrim Polri sebelumnya menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit RC, kredit proyek dan KPR di Bank Jateng Cabang Blora periode 2018–2019. Dalam laporan kinerja Bareskrim, perkara tersebut mencantumkan Rudatin Pamungkas, Ubaydillah Rouf dan Teguh Kristiono sebagai tersangka, dengan kerugian negara cabang Blora yang dicatat sekitar Rp96 miliar.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Semarang pada Juli 2022, Rudatin Pamungkas dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam perkara korupsi pembiayaan proyek perumahan yang disebut merugikan negara sekitar Rp115 miliar. Hakim menyatakan Rudatin tidak mematuhi prosedur operasional dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang kemudian bermasalah.
Kini pertanyaannya bergeser Kilas balik perkara ini memperlihatkan adanya sejumlah titik yang masih menarik untuk ditelusuri secara dokumen. Pertama, dari mana sebenarnya dana Rp16,5145 miliar berasal dan ke mana seluruhnya mengalir? Kedua, siapa yang memerintahkan atau mengetahui penggunaan dana tersebut? Ketiga, apakah benar dana tersebut digunakan untuk menutup persoalan kredit proyek Gumelar sekitar Rp22 miliar? Keempat, apa dasar dan konteks dokumen yang menyebut adanya pengembalian Rp2 miliar kepada Gumelar? Kelima, mengapa nasabah yang menurut keterangannya membantu kebutuhan bank justru mengaku menanggung beban bunga sekitar Rp1,3 miliar dan masih memiliki persoalan pengembalian dana?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup hanya berdasarkan klaim salah satu pihak. Kuncinya berada pada rekening koran, slip pencairan, cek giro, dokumen kredit, dokumen perjanjian, bukti transfer, dokumen pembayaran proyek, barang bukti persidangan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebab, jika rangkaian transaksi itu dapat dipetakan secara utuh, maka akan terlihat dengan lebih jelas: siapa yang mengeluarkan uang, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa, dan siapa yang akhirnya menanggung bebannya. Dan di situlah pertanyaan lama kasus Bank Jateng Blora kembali menemukan relevansinya: benarkah uang nasabah dipakai untuk menyelamatkan kredit bermasalah, atau ada rangkaian transaksi lain yang selama ini belum sepenuhnya terbuka?. Kini publik menunggu kejelasan dan gamblang kasus tersebut. Disisi lain juga ada barang bukti sanksi disiplin pegawai, siapa saja dan kenapa disanksi. Apa cukupkah dengan sanksi.
Padahal diduga sudah lalai menyelenggarakan sistem pemerintahan, dan apakah hal tersebut tidak perlu ke pidana? Semua itu masih membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen dan keterangan pihak yang berwenang.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














