Makan Bergizi Gratis di Pusaran Korupsi: Jejak Dugaan Konflik Kepentingan hingga Markup Pengadaan di Tubuh BGN

TUTURPEDIA - Makan Bergizi Gratis di Pusaran Korupsi: Jejak Dugaan Konflik Kepentingan hingga Markup Pengadaan di Tubuh BGN
banner 120x600

Jakarta, Tuturpedia.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu proyek prioritas nasional yang sejak awal digadang-gadang menjadi investasi besar negara untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia, kini justru terseret ke dalam perkara dugaan korupsi berskala besar.

Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026. Mereka adalah DH selaku mantan Kepala BGN, SS sebagai mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan. Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

TUTURPEDIA - Makan Bergizi Gratis di Pusaran Korupsi: Jejak Dugaan Konflik Kepentingan hingga Markup Pengadaan di Tubuh BGN

Kasus ini menjadi salah satu perkara paling menyita perhatian publik dalam perjalanan program MBG. Bukan hanya karena besarnya anggaran yang dikelola, tetapi juga karena program tersebut menyangkut kebutuhan dasar jutaan anak sekolah di seluruh Indonesia.

Dari Program Prioritas Menjadi Objek Penyidikan

Program Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan secara nasional pada Januari 2025 sebagai bagian dari agenda strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Melalui BGN, pemerintah mengalokasikan anggaran puluhan hingga ratusan triliun rupiah guna memastikan tersedianya makanan bergizi bagi peserta didik dan kelompok sasaran lainnya.

Namun dalam perkembangannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni lembaga yang bertugas menjalankan operasional distribusi dan penyediaan makanan di lapangan.

Menurut Kejaksaan Agung, sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Yayasan-yayasan tersebut disebut tetap lolos proses verifikasi meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Penyidik menduga terdapat intervensi terhadap sistem verifikasi sehingga yayasan tertentu tetap memperoleh akses menjadi mitra resmi program.

“Yayasan-yayasan (mitra SPPG) tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi (3/6).

Temuan inilah yang kemudian berkembang menjadi dugaan konflik kepentingan dalam tata kelola program.

Yayasan Terafiliasi dan Aliran Insentif Miliaran Rupiah

Dalam konferensi pers yang sama, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh insentif bernilai sangat besar.

Ia menyebut yayasan tersebut menerima dana hingga miliaran rupiah setiap hari dan diduga terhubung dengan DH, SS, maupun LP melalui pihak-pihak tertentu. Penyidik menduga kepemilikan tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui orang lain atau pihak perantara.

Temuan ini menjadi salah satu aspek yang sedang didalami penyidik karena diduga menunjukkan adanya konflik kepentingan antara pejabat publik yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan dengan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari keputusan tersebut.

Bila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini tidak hanya menyangkut penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menyentuh aspek integritas tata kelola program publik.

Dugaan Markup Pengadaan Barang

Selain persoalan penunjukan mitra SPPG, Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan kebutuhan pengadaan. Akibatnya, sejumlah pengadaan disebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil pelaksanaan program MBG di lapangan.

Beberapa pengadaan yang kini menjadi perhatian penyidik antara lain:

  • 32.000 pasang sepatu;
  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci;
  • 21.801 unit motor listrik;
  • lebih dari 31.000 unit tablet.

Menurut penyidik, pengadaan tersebut diduga mengandung unsur penggelembungan harga (markup) dan tidak sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional program MBG.

Besarnya jumlah barang yang diadakan membuat penyidik masih menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut.

Dicopot, Diperiksa, Lalu Ditahan

Penetapan tersangka dilakukan hanya berselang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN.

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan penyidik untuk kepentingan penyidikan. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil tahanan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pada saat yang sama, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, serta beberapa rumah yang terkait dengan perkara tersebut.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen, telepon seluler, komputer jinjing, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan maupun tata kelola mitra program.

Ujian Besar Bagi Program MBG

Kasus ini menjadi pukulan serius bagi salah satu program unggulan pemerintah yang sejak awal dirancang untuk menjawab persoalan stunting, ketimpangan akses gizi, dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Di tengah harapan jutaan keluarga terhadap keberlanjutan program MBG, perkara ini menunjukkan bahwa besarnya anggaran publik selalu membutuhkan sistem pengawasan yang sama besarnya. Tanpa transparansi dan kontrol yang kuat, program sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat justru berisiko menjadi ruang penyimpangan.

Penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan Agung menyatakan akan mendalami aliran dana, hubungan afiliasi yayasan mitra, serta menghitung secara rinci kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Sementara itu, publik kini menunggu keputusan penting terkait apakah kasus ini mampu membuka secara utuh bagaimana tata kelola program bernilai ratusan triliun rupiah itu dijalankan sejak awal.***

Penulis: Rizal Akbar Editor: Permadani T.
tuturpedia.com - 2026