Tuturpedia.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meralat pernyataannya soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup.
Menurut Mahfud, pernyataan yang benar adalah terkadang penetapan tersangka tanpa memiliki alat bukti yang cukup.
Dirinya memberikan klarifikasi usai menghadiri acara Hari Anti Korupsi sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud Jawa Barat, di Bandung, Sabtu (9/12/2023).
“Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK,” ujarnya.
Mahfud mengatakan, sampai saat ini masih banyak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum disidangkan karena belum cukup bukti.
Hal itu, kata Mahfud, justru bisa merugikan orang.
“Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya. Itu kan menyiksa orang, itu tidak boleh,” sebut Mahfud.
“Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, tersangka dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” tambah dia.
Mahfud menyampaikan, bahwa OTT yang dilakukan KPK sudah bagus dan selama ini KPK juga bisa membuktikan hasil OTT nya.
“Orang mau praperadilan ditetapkan tersangka karena buktinya tadi, kok takut juga karena begitu bisa saja, begitu mengajukan praperadilan buktinya dicukup-cukupkan tuh bisa saja terjadi. Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, enggak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos. Kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan,” tuturnya.
Pernyataan Mahfud
Sebelumnya, Mahfud mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan. Salah satunya terlanjur melakukan OTT, padahal bukti yang didapat tidak cukup.
Pernyataan ini dia ungkapkan dalam acara Dialog Kebangsaan dengan mahasiswa Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat (8/12/2023).
Mahfud mengatakan, dalam banyak OTT tersebut, KPK selalu kekurangan bukti atas tindak kejahatan dari para targetnya.
Awalnya, Mahfud menegaskan akan memperkuat KPK bersama Ganjar Pranowo apabila menang pada Pilpres 2024.
“Kalau memang Ganjar-Mahfud menang, KPK akan kita perkuat kembali sebagai lembaga yang dulu pernah kita ciptakan dengan susah payah dan pernah menorehkan prestasi yang sangat bagus. Tetapi supaya jangan berlebihan juga kita beri rambu-rambu sampai batas-batas yang dibenarkan oleh moral dan hukum,” imbuh Mahfud.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah