Blora, Tuturpedia.com – Aroma ketidakberesan dalam proyek rehabilitasi SMAN 1 Randublatung kian menyengat. Keterlibatan Komite Sekolah yang seharusnya menjadi pengawas dan pemberi pertimbangan sesuai Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016, justru diduga “dipinggirkan” secara terang-terangan. Rabu, (15/07/2026).
Sejumlah anggota komite mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Fakta ini memantik kecurigaan publik terhadap transparansi proyek yang bersumber dari dana pemerintah pusat tersebut.
Agus, salah satu anggota Komite Sekolah, secara tegas menyebut dirinya tidak pernah diajak bicara, apalagi dilibatkan dalam kepanitiaan pembangunan.
“Ndak pernah sama sekali. Panitianya juga tidak tahu sama sekali, pak,” ujarnya, Senin (13/7).
Hal senada disampaikan anggota komite lainnya, Yanti. Ia bahkan menegaskan bahwa komite merasa diabaikan.
“Tidak, karena komite merasa tidak dilibatkan. Untuk lebih jelasnya langsung ke SMAN Randublatung saja,” ucapnya singkat.
Pengakuan lebih mengejutkan datang dari Ketua Komite, Eksan Afandi. Ia menyebut hanya sekali diundang, itu pun tanpa melibatkan anggota komite lainnya. Ironisnya, peran komite disebut-sebut hanya formalitas belaka.
Menurutnya, pihak sekolah sempat meminta tanda tangan pengajuan program swakelola revitalisasi dari kementerian. Namun setelah itu, komite tidak lagi dilibatkan dalam pembahasan penting, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Saya hanya sekali diundang tanggal 18 Mei 2026. Ketemu kepala sekolah, panitia P2S, lalu dibacakan susunan panitia. Setelah itu ada pembahasan RAB dengan pihak ketiga dan sekolah. Saya pulang karena memang komite tidak dilibatkan. Bahkan saya dimasukkan sebagai bagian keamanan, saya menolak,” ungkap Eksan dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, ia juga mengaku tidak diperbolehkan mengajak anggota komite lain dalam pertemuan tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa peran komite hanya dijadikan pelengkap administrasi semata.
Di sisi lain, pihak sekolah justru memberikan pernyataan yang bertolak belakang. Kepala Tata Usaha SMAN 1 Randublatung, Joko Subi Asmoro, menyatakan bahwa pihak sekolah tidak membentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) dan hanya sebagai penerima manfaat.
“Sekecil apapun kegiatan, komite diberitahu dan diajak rapat. Kami tidak membentuk tim (P2S). Tidak ada. Itu langsung urusan ke Cabang Dinas Pendidikan. Detailnya di sana, termasuk penganggarannya,” jelasnya.
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini memunculkan tanda tanya besar: jika sekolah tidak membentuk P2S, lalu siapa yang menyusun panitia dan mengatur proyek? Mengapa komite yang seharusnya mengawasi justru tidak dilibatkan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan proyek pendidikan. Publik pun mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait, termasuk Cabang Dinas Pendidikan dan instansi pusat, agar tidak menimbulkan kecurigaan yang lebih luas. Jika benar komite hanya dijadikan “stempel”, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan.
