Tuturpedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang menyebut ada bantuan dana ke Pesantren Al-Zaytun, tiap tahunnya.
Juru Bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, itu tidak benar.
“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al-Zaytun,” tegas Anna Hasbie, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/6/2023).
Ia pun menjelaskan, bahwa lembaga Al-Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA).
Data di EMIS Kemenag mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di lembaga Al-Zaytun.
“Jumlahnya cukup banyak yang belajar di sana,” ucap Anna.
Berdasarkan regulasi, kata Anna, para siswa tersebut berhak mendapatkan dana BOS, bukan Pesantren Al-Zaytun.
“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan,” tegas Anna.
“Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” sambungnya.
Ia pun meminta kepada para pejabat publik agar berbicara dengan berbasis data. Anna menegaskan, dana BOS untuk siswa, bukan untuk pengurus Al-Zaytun.
“Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama,” ucap Anna.
Dia kembali menekankan, bahwa seluruh siswa di negeri ini, berhak menerima dana BOS.
“Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu,” tegas Anna.
Perihal Dana BOS
Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.
Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah.
Misalnya, kata Anna, untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Menurutnya, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS.
Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun.
“MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” kata Anna.
Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kemenag, yakni EMIS, dan melakukan update data dalam sistem tersebut.
Anna mengatakan, syarat tersebut juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al-Zaytun.
Khusus tahun ini, kata dia, ada penambahan persyaratan penerima BOS, yakni madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.
“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” jelasnya.
Anna mengatakan, sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama.
Namun untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al-Zaytun.
“Tahap kedua belum dicairkan,” kata Anna.
“Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya.
DIketahui, Pesantren Al-Zaytun, yang dipimpin Panji Gumilang, saat ini menjadi sorotan, karena diduga melakukan penyimpangan.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, sempat mengatakan bahwa ada aliran dana miliaran rupiah dari Kemenag untuk Pesantren Al-Zaytun.
“Di mana dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al-Zaytun,” ujar Ridwan Kamil, Rabu (21/6/2023).***
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling