Tuturpedia.com – Kasus terbakarnya objek wisata savana di kawasan Gunung Bromo akibat penggunaan flare untuk kebutuhan foto prewedding calon pengantin yang viral beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Kamis (1/2/2024), manajer wedding organizer (WO) terkait yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.
Dalam pembacaan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan terhadap Andrie Wibowo Eka selaku manajer wedding organizer dari pasangan pengantin yang melakukan prewedding di kawasan Gunung Bromo.
Yuliada mengatakan bahwasanya terdakwa dinyatakan bersalah sebagai penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan serta divonis 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” ujar I Made Yuliada saat membacakan putusan vonis.
Menanggapi vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengatakan jika pihak jaksa masih berpikir kembali untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tesebut.
Deady mengatakan jika pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pimpinan sebelum nantinya memutuskan membuat banding atau tidak.
“Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo),” ucap I Made Deady.
Sementara itu, pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono tidak banyak berkomentar mengenai putusan tersebut.
Bambang hanya menyatakan jika vonis yang diputuskan itu bukan perkara puas atau tidak puas, melainkan mengenai bagaimana proses penegakan hukum dilakukan.***
Penulis : Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah
Respon (0)