Kader Terjerat Skandal Rp335 Miliar! PKB Jatim Buka Suara Soal Kasus Ketua DPRD Magetan

TUTURPEDIA - Kader Terjerat Skandal Rp335 Miliar! PKB Jatim Buka Suara Soal Kasus Ketua DPRD Magetan
banner 120x600

Jawa Timur, Tuturpedia.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur akhirnya angkat bicara terkait kasus hukum yang menjerat salah satu kadernya. Namun, partai berlambang bola dunia ini memilih bersikap hati-hati dengan belum memberikan pernyataan tegas.

Sekretaris DPW PKB Jatim, Multazamudz Dzikri, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami secara menyeluruh duduk perkara yang terjadi. Hal ini dilakukan agar langkah yang diambil partai tidak gegabah dan tetap berdasarkan fakta yang jelas.

“Kami sedang mempelajari kasusnya,” ujar Multazamudz, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, DPW PKB Jatim juga akan menjalin koordinasi intensif dengan tim hukum Suratno guna memperoleh gambaran utuh terkait proses hukum yang telah berjalan. Langkah ini dinilai penting sebagai dasar sikap resmi partai ke depan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa PKB tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang tengah berlangsung.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan,” tegasnya.

Sikap normatif ini menunjukkan bahwa PKB Jatim memilih menahan diri di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ketua DPRD Magetan tersebut. Di sisi lain, publik kini menanti langkah tegas partai dalam menyikapi persoalan yang berpotensi mencoreng citra politik kadernya.

Kasus ini sendiri terus menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait komitmen partai politik dalam menjaga integritas dan akuntabilitas kader di tengah penegakan hukum yang semakin ketat.

Skandal Rp335 Miliar! Ketua DPRD Sekaligus Politisi PKB dan Nasdem Ditahan

Sebelumnya diberitakan, skandal korupsi jumbo kembali mengguncang jagat politik daerah. Ketua DPRD Magetan, Suratno, resmi digelandang ke balik jeruji besi oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Magetan, Kamis (23/04/2026).

Politisi PKB itu ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020–2024 dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp335 miliar.

Tak sendiri, dua anggota DPRD lainnya turut menyusul ke ruang tahanan, yakni Juli Martana (Fraksi NasDem) dan Jamaludin Malik, mantan anggota DPRD periode 2019–2024. Sementara itu, tiga tersangka lain dari unsur pendamping berinisial AN, TH, dan ST juga ikut terseret dalam pusaran kasus yang diduga melibatkan praktik korupsi berjamaah ini.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam. Puluhan saksi telah diperiksa dan ratusan dokumen—baik fisik maupun elektronik—telah diamankan sebagai barang bukti.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-797 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-122 tertanggal 23 April 2026. Total ada enam tersangka dalam perkara ini,” tegasnya.

Lebih jauh, Sabrul mengungkap adanya pola penyimpangan yang tidak sederhana. Para tersangka diduga mengendalikan penuh alur dana hibah, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan.

Praktik manipulatif seperti pembentukan kelompok masyarakat fiktif, pemotongan dana, pengadaan abal-abal, hingga laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga direkayasa menjadi bagian dari modus operandi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada indikasi kuat penyimpangan dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh oknum anggota DPRD,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Magetan periode 2020–2024. Dari total rekomendasi Rp335 miliar, sekitar Rp242 miliar telah direalisasikan dan disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD).

tuturpedia.com - 2026