banner 728x250

Indonesia dan Arab Saudi Jalin Kerja Sama pada Jaminan Produk Halal

Indonesia dan Arab Saudi kerja sama di bidang jaminan produk halal. FOTO: YouTube Sekretariat Presiden
Indonesia dan Arab Saudi kerja sama di bidang jaminan produk halal. FOTO: YouTube Sekretariat Presiden
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi menjalin kerja sama di bidang Jaminan Produk Halal (JPH).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan Saudi Food Drug Authority (SFDA) tentang Kerja Sama Kualitas Jaminan Produk Halal.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Presiden SFDA Hisham S. Aljadhey pada Kamis (19/10/2023) di Istana Yamamah, Kota Riyadh, Arab Saudi.

Prosesi tersebut disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan PM Arab Saudi Muhammad bin Salman al-Saud.

Selain itu, penandatanganan MoU juga dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel.

“Atas nama BPJPH Kemenag saya bersyukur atas ditandatanganinya MoU kerja sama JPH antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang telah terlaksana pada hari ini di sela-sela kunjungan Presiden RI Joko Widodo yang diterima oleh Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz al-Saud, di Istana Yamamah, Kota Riyadh,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

“Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari proses pembicaraan rencana MoU kerja sama BPJPH dan SFDA yang prosesnya sudah dimulai sejak tahun lalu. Kemudian pada awal Oktober BPJPH dan SFDA melakukan pembahasan finalisasi draft MoU,” tambahnya.

Ruang lingkung MoU tersebut memuat kesepakatan antara BPJPH dan SFDA pada sejumlah hal.

Pertama, kerja sama dalam pengembangan prosedur penilaian kesesuaian, spesifikasi standar, dan peraturan teknis untuk penerbitan sertifikat Halal.

Kedua, kerja sama saling mengakui dan menerima sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan SFDA untuk produk yang diekspor antara kedua negara.

Ketiga, kerja sama saling bertukar pengalaman dan pengetahuan di bidang pelatihan, penelitian dan analisis laboratorium produk Halal. Keempat, kerja sama lainnya yang disepakati berdasarkan MoU ini.

Nota kesepahaman ini berlaku selama dua tahun, terhitung sejak ditandatangani serta dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan dari dua belah pihak.

Aqil juga menuturkan bahwa kerja sama antara BPJPH dan SFDA berperan dalam meningkatkan hubungan kedua negara yang telah terjalin erat sejak lama di pelbagai bidang.

“Dengan adanya sinergi jaminan produk halal antara BPJPH dan SFDA tentu akan membawa implikasi positif yang besar bagi penguatan ekosistem halal masing-masing negara, sekaligus memperkuat peranan dari produk halal dalam meningkatkan nilai ekonomi kedua negara,” jelas Aqil.

“Indonesia juga sangat berkepentingan untuk memperkuat peranan sektor produk halal dalam ekosistem halal global, dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia untuk menjadi global halal hub terbesar di dunia,” tuturnya.***

Penulis: Ixora F

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses