Jakarta, Tuturpedia.com – Upaya menggugat aturan kompensasi penggunaan tanah untuk pemasangan tiang listrik PT PLN melalui Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. Permohonan pengujian Undang-Undang Ketenagalistrikan yang diajukan Deva Nanda Adnan dinyatakan tidak dapat diterima. Jumat, (30/10/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (29/10/2026), untuk perkara Nomor 372/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, Deva Nanda Adnan menguji Pasal 30 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Namun, harapan Pemohon untuk mendapatkan pengujian substansi aturan tersebut tidak berlanjut. MK menilai permohonan yang diajukan mengandung ketidakjelasan atau kabur (obscuur).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, Mahkamah kesulitan memahami apa yang sebenarnya diminta Pemohon melalui petitumnya. Sebab, terdapat ketidaksesuaian antara uraian alasan permohonan dengan tuntutan yang diminta untuk diputus.
Dalam alasan permohonannya, Pemohon menguraikan keseluruhan norma Pasal 30 ayat (2) dan ayat (5) sebagai ketentuan yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Akan tetapi, dalam petitum, Pemohon justru hanya meminta agar frasa tertentu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
“Mahkamah kesulitan mengetahui apa yang dikehendaki Pemohon, apakah Pemohon meminta pemaknaan terhadap pasal yang diuji atau meminta pemaknaan terhadap frasa dalam pasal yang dimohonkan pengujian,” demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Saldi Isra.
Tak hanya itu, MK juga menilai Pemohon tidak menjelaskan secara terang dan memadai alasan mengapa norma yang diuji harus diberikan pemaknaan sebagaimana yang diminta.
Akibatnya, Mahkamah tidak dapat melangkah lebih jauh untuk mempertimbangkan pokok persoalan yang diajukan.
Meski memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, MK akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kejelasan dalam penyusunan permohonan.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa mengajukan pengujian undang-undang ke MK bukan sekadar menyampaikan keberatan terhadap suatu aturan. Pemohon juga harus mampu menyusun argumentasi konstitusional yang jelas, sistematis, dan selaras antara alasan permohonan dengan tuntutan yang diajukan.
Dengan demikian, perkara ini berhenti pada persoalan formal permohonan. MK tidak sampai menilai benar atau salah substansi aturan kompensasi yang dipersoalkan Pemohon.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














