Blora. Tuturpedia.com – Meski Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2, Kabupaten Blora, telah ditutup, penanganan kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaporkan berdampak terhadap 216 penerima manfaat masih terus bergulir di Polres Blora.
Satreskrim Polres Blora telah melakukan klarifikasi terhadap 12 orang saksi serta mengajukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Blora.
Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Blora Nomor B/859/X/RES.1.24./2026/Reskrim, tertanggal 28 Oktober 2026, yang ditujukan kepada pelapor, Rival Alfian Esa Saputra, S.H.
Rival merupakan mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang sebelumnya mengadukan dugaan tindak pidana terkait penyediaan hingga pendistribusian makanan MBG dari SPPG Sukorejo 2.
Pengaduan tersebut disampaikan kepada Polres Blora pada 10 September 2026 dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng.
Laporan itu dilayangkan setelah data Dinas Kesehatan Kabupaten Blora per 9 September 2026 pukul 21.20 WIB mencatat sebanyak 216 penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan MBG.
Ratusan penerima manfaat tersebut berasal dari sejumlah sekolah dan kelompok masyarakat, di antaranya SMAN 1 Tunjungan, SMP IT, SD IT, MTs Al Banjari, serta warga Desa Kedungrejo.
Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari Kepala SPPG, asisten lapangan, ahli gizi, akuntan SPPG, mitra SPPG, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Blora, hingga perwakilan guru dan siswa SMAN 1 Tunjungan yang mengalami dugaan keracunan.
Selain pemeriksaan saksi, kepolisian juga telah mengajukan pengujian laboratorium terhadap sampel makanan guna mendalami penyebab kejadian tersebut.
Menanggapi perkembangan itu, Rival Alfian Esa Saputra mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menindaklanjuti pengaduannya. Namun, ia berharap proses penyelidikan dilakukan secara serius dan transparan.
“Saya mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Blora yang telah menindaklanjuti pengaduan saya terkait dugaan keracunan MBG. Namun, saya berharap penyelidikan ini berjalan serius, transparan, dan tidak sekadar menggugurkan kewajiban,” ujar Rival, Kamis (29/10/2026).
Rival juga meminta aparat kepolisian mendalami penerapan standar keamanan pangan dalam seluruh tahapan penyelenggaraan MBG di SPPG Sukorejo 2.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada keterangan saksi dan hasil uji laboratorium.
Penyelidik juga perlu menelusuri sistem penyimpanan bahan baku, proses pengolahan, kebersihan dapur, pengemasan, hingga pendistribusian makanan kepada penerima manfaat.
“Jangan hanya mencari penyebab keracunan, tetapi telusuri pula apakah ada kelalaian dalam penerapan standar keamanan pangan. Jika ditemukan unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, SPPG Sukorejo 2 yang berada di bawah Yayasan Tirta Mirah Asih diketahui telah ditutup menyusul persoalan penyelenggaraan program MBG yang sebelumnya menjadi sorotan.
Sebelum penutupan tersebut, Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora, Sri Setyorini, bahkan sempat mengusulkan agar SPPG Sukorejo 2 ditutup secara permanen.
Usulan tersebut muncul setelah adanya laporan persoalan berulang, termasuk dugaan temuan belatung dalam makanan serta masalah kebersihan yang sebelumnya menjadi perhatian Satgas MBG.
Meski operasional SPPG Sukorejo 2 telah dihentikan, Rival menilai penutupan tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
“Penutupan SPPG bukan berarti persoalan hukum selesai. Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, proses hukum harus tetap berjalan. Jangan sampai penutupan hanya menjadi akhir dari evaluasi administratif, sementara penyebab kejadian dan pertanggungjawabannya tidak terungkap,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan SP2HP tertanggal 28 Oktober 2026, penyelidik Polres Blora masih merencanakan pemanggilan saksi tambahan yang mengetahui peristiwa tersebut untuk dimintai keterangan.
Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Satgas MBG Kabupaten Blora guna memperoleh informasi tambahan dalam proses penyelidikan.
Hingga SP2HP tersebut diterbitkan, belum terdapat penjelasan mengenai hasil akhir pemeriksaan laboratorium maupun kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Dengan demikian, meskipun SPPG Sukorejo 2 telah ditutup, penanganan dugaan keracunan MBG yang dilaporkan berdampak terhadap 216 penerima manfaat di Kabupaten Blora masih terus berlangsung.
Rival berharap kepolisian dapat mengungkap secara objektif penyebab kejadian tersebut serta memastikan adanya kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














