Indeks

Firman Soebagyo Soroti Dugaan Pelanggaran Mekanisme, Persetujuan Pinjaman Luar Negeri KKP

Makassar, Tuturpedia.com — Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengaku terkejut atas adanya permintaan kepada pimpinan Komisi IV untuk menandatangani persetujuan pinjaman luar negeri dari Spanyol yang diajukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pinjaman tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan kawasan budidaya tambak udang.

Permintaan itu muncul dalam agenda Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi IV DPR RI di Makassar, namun disebut tidak melalui mekanisme resmi dalam Rapat Komisi. Firman menilai hal ini sebagai persoalan serius yang berpotensi melanggar tata kelola pengambilan keputusan negara.

“Ada permintaan agar pimpinan Komisi IV menandatangani persetujuan pinjaman luar negeri tanpa melalui Rapat Komisi. Ini jelas menyalahi mekanisme dan sangat berbahaya dalam praktik ketatanegaraan,” tegas Firman, Kamis (23/04/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem keuangan negara, persetujuan pinjaman luar negeri merupakan bagian dari fungsi anggaran DPR yang harus dibahas secara resmi melalui mekanisme APBN bersama Badan Anggaran dan komisi terkait. Proses tersebut wajib memenuhi syarat forum resmi, kuorum, serta risalah sebagai bentuk akuntabilitas.

Menurutnya, keputusan strategis tidak boleh diambil secara informal karena berpotensi menghilangkan legitimasi dan membuka celah penyimpangan.

Firman juga menyoroti tahapan perencanaan proyek yang dinilai belum jelas. Ia menyebut, setiap proyek yang dibiayai pinjaman luar negeri seharusnya terlebih dahulu masuk dalam daftar rencana pinjaman jangka menengah (Blue Book) yang disusun oleh Bappenas, serta melalui proses negosiasi oleh Kementerian Keuangan.

“Jika tahapan tersebut belum dilalui, maka dasar perencanaan proyek ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Selain aspek prosedural, Firman turut mengkritik rencana KKP yang akan membangun sekaligus mengelola tambak udang dengan pembiayaan utang luar negeri. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik peran negara antara regulator dan pelaku usaha, yang tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

“Ketika negara menjadi pelaku usaha, fungsi pengawasan bisa melemah dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

Dirinya juga mengingatkan tingginya risiko sektor budidaya udang, baik dari sisi teknis seperti penyakit maupun fluktuasi harga global. Ia menilai penggunaan pinjaman luar negeri pada sektor berisiko tinggi berpotensi membebani keuangan negara.

“Jika proyek tidak berjalan sesuai harapan, utang tetap harus dibayar melalui APBN. Artinya, masyarakat yang akan menanggung dampaknya,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti potensi dampak terhadap petambak rakyat. Masuknya negara sebagai operator dengan dukungan pembiayaan besar dinilai dapat menciptakan persaingan tidak seimbang dan berpotensi melemahkan pelaku usaha kecil.

Firman pun mendorong Komisi IV DPR RI untuk memastikan seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga meminta Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan penjelasan komprehensif dalam forum Rapat Kerja.

“Kita harus pastikan semua dibahas terbuka, mulai dari studi kelayakan hingga mitigasi risiko. DPR tidak boleh mengambil keputusan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Sebagai solusi, Firman mengusulkan agar kebijakan lebih difokuskan pada penguatan petambak rakyat melalui penyediaan infrastruktur, benih unggul, perlindungan usaha, serta penguatan rantai distribusi hasil perikanan.

“Peran negara harus tetap sebagai fasilitator dan regulator, dengan fokus meningkatkan kapasitas petambak rakyat,” pungkas legislator asal Pati, Jawa Tengah tersebut.

Exit mobile version