Jakarta,Tuturpedia.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyatakan dukungannya terhadap langkah kepemimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memperkuat tata kelola serta sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pembenahan program tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Menurutnya, tantangan utama yang harus segera dibenahi adalah penataan rantai pasok (supply chain) agar program berskala nasional tersebut benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di daerah.
“Data yang pernah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan hanya sekitar 5 persen dana MBG yang dinikmati masyarakat lokal. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Edy, Sabtu (6/6/2026).
Politikus dari PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa program sebesar MBG semestinya mampu menggerakkan sektor riil di daerah, mulai dari petani, nelayan, peternak hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menilai, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah penerima manfaat atau banyaknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi. Lebih dari itu, program ini harus mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian lokal.
“Program ini harus menghadirkan dampak nyata. Rantai pasok bahan baku harus ditata agar kebutuhan pangan SPPG dipenuhi dari potensi daerah, bukan hanya dari segelintir pemasok besar,” tegasnya.
Edy mengingatkan, jika rantai pasok tidak dibenahi, maka program yang digagas pemerintah tersebut berpotensi kehilangan tujuan strategisnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai program yang sangat besar ini justru tidak memberi dampak signifikan bagi ekonomi masyarakat lokal.
Petani, nelayan, peternak, dan UMKM harus menjadi bagian dari ekosistem MBG,” tambahnya.
Selain menyoroti aspek ekonomi, Edy juga mendukung langkah BGN dalam meningkatkan kualitas layanan SPPG. Ia menekankan bahwa standar keamanan pangan dan kesehatan lingkungan harus menjadi prioritas utama sebelum unit pelayanan beroperasi.
Sejak awal, Komisi IX DPR RI telah mengingatkan pentingnya pemenuhan standar ketat, mulai dari penjamah makanan yang tersertifikasi hingga sistem pengawasan mutu pangan.
“Setiap SPPG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), menerapkan sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), serta melalui verifikasi dari BPOM dan Dinas Kesehatan. Kualitas tidak boleh ditawar,” pungkasnya.














