Blora, Tuturpedia.com – Dugaan keracunan usai pembagian menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 1 Tunjungan, Kabupaten Blora, memasuki babak baru. Kasus yang dilaporkan berdampak pada 136 siswa dan seorang guru tersebut kini resmi dibawa ke ranah kepolisian.
Warga bernama Rival Alfian Esa Saputra melaporkan SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keracunan yang terjadi setelah para siswa menerima dan mengonsumsi menu MBG pada 8 September 2026.
Rival berharap aparat kepolisian tidak hanya melihat kejadian tersebut sebagai persoalan teknis penyelenggaraan program, tetapi mengusutnya secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, proses penanganan tidak semestinya berhenti pada kemungkinan pemberian sanksi administratif apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Harapannya laporan ini dapat diusut secara menyeluruh. Kalau memang ditemukan unsur kelalaian yang memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” demikian substansi harapan pelapor.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid.
Abdun mengatakan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat kelalaian, pertanggungjawaban dapat diberikan dalam berbagai bentuk. Namun, ia menegaskan bahwa bentuk pertanggungjawaban maupun sanksi tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan dugaan.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran, menurutnya, harus mengacu pada hasil penyelidikan, pemeriksaan serta bukti-bukti yang ditemukan oleh pihak berwenang.
“Pertanggungjawaban bisa diberikan dalam berbagai bentuk apabila kelalaian terbukti. Tetapi apakah ada pelanggaran dan sanksi apa yang dapat dikenakan, semuanya tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian,” ujar Abdun.
Jangan Berhenti pada Administrasi
Masuknya laporan ke kepolisian membuat dugaan keracunan MBG di SMAN 1 Tunjungan tidak lagi semata menjadi persoalan evaluasi internal penyelenggara program. Senin, (05/10/2026).
Ada pertanyaan yang kini menunggu jawaban: apa yang sebenarnya terjadi pada makanan yang dikonsumsi para siswa, bagaimana proses penyediaan hingga distribusinya, dan apakah terdapat kelalaian yang menyebabkan munculnya keluhan kesehatan secara bersamaan?
Apalagi jumlah warga sekolah yang dilaporkan mengalami keluhan mencapai lebih dari seratus orang.
Karena itu, proses penyelidikan diharapkan dapat membuka rangkaian peristiwa secara utuh, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi hingga makanan tersebut diterima dan dikonsumsi oleh siswa.
Namun demikian, status hukum dalam perkara ini tetap harus menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian. Dugaan keracunan maupun dugaan kelalaian belum dapat secara otomatis dimaknai sebagai tindak pidana sebelum ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
Bagi program MBG, persoalan tersebut menjadi bagian penting dari evaluasi karena menyangkut makanan yang dikonsumsi anak-anak sekolah.
Ketika makanan yang seharusnya mendukung kesehatan dan tumbuh kembang siswa justru menimbulkan dugaan gangguan kesehatan, maka transparansi mengenai penyebab kejadian menjadi hal yang penting untuk menjawab kekhawatiran publik.
Kini perhatian tertuju kepada Polres Blora untuk mengungkap fakta di balik kejadian tersebut. Apakah kasus ini hanya berkaitan dengan persoalan administratif atau terdapat unsur kelalaian yang memiliki konsekuensi hukum, semuanya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan aparat penegak hukum.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.
