Jakarta, Tuturpedia.com – Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru segera dibahas kian menguat. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan waktu yang diberikan untuk merampungkan regulasi tersebut semakin sempit dan tidak boleh disia-siakan. Sabtu, (16/05/2026).
Edy mengungkapkan, Komisi IX DPR sebenarnya sudah siap mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Bahkan, panitia kerja (Panja) khusus telah dibentuk sebagai langkah awal percepatan.
“Komisi IX sudah membentuk Panja Undang-Undang Ketenagakerjaan ini. Karena itu, kami berharap pembahasannya dilakukan di Komisi IX,” ujar Edy, Jumat (15/5).
Menurutnya, Komisi IX merupakan pihak yang paling memahami persoalan ketenagakerjaan karena selama ini menjadi tempat bermuaranya berbagai aspirasi, baik dari pekerja maupun pengusaha. Oleh sebab itu, ia menilai tidak ada alasan untuk mengalihkan pembahasan ke komisi lain.
“Selama ini kami mendengar langsung aspirasi masyarakat. Harapannya, Undang-Undang ini bisa mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus menyeimbangkan kebutuhan dunia usaha,” tegasnya.
Lebih jauh, Edy mengingatkan bahwa penyusunan RUU ini bukan sekadar agenda politik biasa, melainkan amanat langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut, DPR dan pemerintah diberi tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk menuntaskan regulasi baru.
Dengan sisa waktu yang ada, ia menilai dua tahun yang diberikan MK tergolong singkat, terlebih jika proses pembahasan berlarut-larut akibat tarik ulur kewenangan.
“Ini waktu yang pendek. Jangan sampai molor hanya karena belum ada keputusan soal mekanisme pembahasan,” katanya.
Edy pun mendesak pimpinan DPR bersama pemerintah untuk segera mengambil keputusan strategis agar pembahasan bisa segera dimulai. Ia menekankan, keterlambatan justru berisiko menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak luas pada dunia kerja di Indonesia.
“RUU ini menyangkut nasib jutaan pekerja dan iklim usaha. Karena itu, harus segera diputuskan dan dibahas secara serius,” pungkasnya.














