Blora, Tuturpedia.com – Aktivitas penambangan dan pengolahan batu oleh CV Batu Sinar Cemerlang (BSC) di wilayah Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah menjalankan operasional produksi meski belum mengantongi sejumlah izin krusial. Senin, (20/07/2026).
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, klaster BSC di kawasan Jurangjero hingga kini belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kedua dokumen tersebut merupakan syarat mendasar yang wajib dipenuhi sebelum suatu usaha dapat beroperasi secara legal, terutama yang berkaitan dengan aktivitas industri dan pemanfaatan lahan.
Namun ironisnya, meski perizinan belum lengkap, aktivitas produksi disebut-sebut sudah berjalan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap regulasi serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Warga sekitar mengaku resah dengan kondisi tersebut. Selain persoalan legalitas, dampak lingkungan menjadi kekhawatiran utama. Aktivitas penambangan dan pengolahan batu berpotensi menimbulkan debu, kebisingan, serta kerusakan struktur tanah yang dapat berdampak jangka panjang bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kalau izinnya saja belum ada tapi sudah beroperasi, ini kan berbahaya. Dampaknya bukan hanya sekarang, tapi bisa dirasakan anak cucu nanti,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, potensi risiko lain seperti longsor dan pencemaran lingkungan juga menjadi ancaman nyata, mengingat lokasi kegiatan berada di kawasan yang memiliki kontur tanah tidak sepenuhnya stabil. Jika tidak dikendalikan dengan baik, aktivitas ini dapat memicu bencana yang merugikan masyarakat luas.
Situasi ini juga memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari aktivitas tersebut? Di satu sisi, perusahaan diduga telah memperoleh keuntungan dari operasional produksi. Namun di sisi lain, masyarakat sekitar justru harus menanggung dampak lingkungan dan risiko keselamatan.
Pengamat kebijakan publik menilai, kasus ini menjadi cerminan lemahnya penegakan aturan di daerah. Seharusnya, setiap bentuk kegiatan usaha yang belum memenuhi syarat administratif tidak diperbolehkan beroperasi, apalagi yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan.
“Kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Perusahaan lain bisa saja meniru, beroperasi dulu, izin belakangan. Ini jelas melanggar prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Jika terbukti melanggar, penindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu.














