Dari Kredit Fiktif hingga Buron 17 Tahun: Jejak Kasus Besar yang Pernah Mengguncang Bank Milik Negara

TUTURPEDIA - Dari Kredit Fiktif hingga Buron 17 Tahun: Jejak Kasus Besar yang Pernah Mengguncang Bank Milik Negara
banner 120x600

Tuturpedia.com — Nama mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Andi Hakim Febriansyah, belakangan ramai diperbincangkan setelah ia diduga menipu gereja Katolik lewat skema investasi fiktif dan mengalihkan dana ke rekening pribadi. Nilai kerugian disebut mencapai Rp28 miliar.

Kasus itu memantik kembali ingatan publik pada deretan perkara besar yang pernah menimpa bank-bank pelat merah di Indonesia. Modusnya beragam: kredit fiktif, pemindahan dana tanpa izin, letter of credit (L/C) bodong, hingga kolusi internal. Nilainya pun tidak kecil, mulai dari miliaran hingga triliunan rupiah.

Berikut sejumlah perkara yang pernah menjadi sorotan:

TUTURPEDIA - Dari Kredit Fiktif hingga Buron 17 Tahun: Jejak Kasus Besar yang Pernah Mengguncang Bank Milik Negara

Kredit Fiktif BRI: Deden Gumilar dan Agus Riyanto

Pada awal 2000-an, dua pejabat di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terseret perkara terpisah.

Deden Gumilar, mantan Kepala BRI Cabang Segitiga Senen, Jakarta Pusat, dinyatakan bersalah setelah mencairkan kredit fiktif senilai Rp36 miliar pada 2003 atas nama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening pihak lain. Dalam putusan pengadilan pada 2004, ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta kewajiban membayar ganti rugi Rp30 miliar.

Masih di tahun yang sama, Agus Riyanto, mantan Kepala BRI Cabang Pembantu Tanah Abang, dihukum 6 tahun penjara karena memindahkan dana Rp10 miliar milik Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) ke rekening perusahaan swasta tanpa persetujuan pemilik dana.

Dua kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan perbankan tak selalu rumit. Kadang, ia hanya butuh akses, jabatan, dan lemahnya pengawasan internal.

TUTURPEDIA - Dari Kredit Fiktif hingga Buron 17 Tahun: Jejak Kasus Besar yang Pernah Mengguncang Bank Milik Negara
Dari Kredit Fiktif hingga Buron 17 Tahun: Jejak Kasus Besar yang Pernah Mengguncang Bank Milik Negara 5

Eddy Tansil dan Skandal Bapindo

Bagi generasi 1990-an, nama Eddy Tansil nyaris identik dengan istilah “kredit macet raksasa”.

Pengusaha bernama asli Tan Tjoe Hong itu divonis pada 1994 dalam perkara kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), bank milik negara yang kemudian melebur ke Bank Mandiri. Negara menanggung kerugian sekitar Rp1,3 triliun, angka fantastis pada masa itu. Eddy dijatuhi hukuman penjara dan kewajiban membayar ganti rugi.

Namun perkara itu menjadi semakin legendaris ketika Eddy kabur dari LP Cipinang pada 1996. Hingga bertahun-tahun kemudian, keberadaannya kerap menjadi teka-teki publik.

Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun

Pada 2003, publik kembali dikejutkan oleh perkara yang kala itu disebut sebagai salah satu kejahatan perbankan terbesar: pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru melalui L/C fiktif.

Kasus ini melibatkan Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu melalui kelompok usaha Gramarindo. Dalam periode 2002–2003, BNI mencairkan fasilitas pembiayaan senilai US$136 juta dan 56 juta euro, yang saat itu setara sekitar Rp1,7 triliun. Belakangan diketahui dokumen ekspor yang menjadi dasar transaksi diduga fiktif.

Adrian Waworuntu lebih dulu diproses hukum, sementara Maria sempat buron selama 17 tahun sebelum akhirnya diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada 2020.

Pola Lama yang Berulang

Jika ditarik benang merah, hampir semua kasus di atas memperlihatkan pola serupa, yakni penyalahgunaan kewenangan internal, lemahnya verifikasi dokumen, pengawasan yang longgar, serta keterlibatan pihak luar yang memanfaatkan celah sistem.

Perbankan hidup dari kepercayaan. Ketika kepercayaan itu bocor dari dalam, kerugiannya tak hanya berupa uang, tetapi juga reputasi institusi dan rasa aman nasabah.

Alarm bagi Industri Keuangan

Kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret nama Andi Hakim Febriansyah belum tentu serupa sepenuhnya dengan perkara-perkara lama. Namun satu hal jelas: publik kini lebih peka terhadap isu penyalahgunaan jabatan di sektor keuangan.

Pada era transaksi digital dan sistem kepatuhan yang makin canggih, kejahatan finansial memang berubah bentuk. Tetapi motifnya tetap sama kesempatan, keserakahan, dan keyakinan bahwa sistem bisa dikelabui.

Sejarah menunjukkan, ketika pengawasan lengah, skandal lama bisa lahir kembali dengan nama baru.***

tuturpedia.com - 2026