Indeks

Dari Blora ke Jakarta, Suara Rakyat Mendesak UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Jakarta, Tuturpedia.com — Rombongan masyarakat dan aktivis asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, bergerak menuju Jakarta untuk bergabung dalam rangkaian Aksi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI. Rombongan tersebut merupakan bagian dari Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) yang membawa agenda pemberantasan korupsi dan mendesak segera disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset.

Kehadiran rombongan Blora di Jakarta disebut sebagai bentuk solidaritas masyarakat daerah terhadap agenda nasional pemberantasan korupsi. Mereka ingin menunjukkan bahwa persoalan korupsi bukan hanya menjadi perhatian masyarakat di ibu kota, tetapi juga menyentuh kepentingan rakyat di berbagai daerah.

Sebagai bagian dari persiapan aksi, rombongan Blora memasang spanduk di pagar DPR RI bertuliskan:

RAKYAT BANTU RAKYAT, GANYANG KORUPTOR!

Pesan tersebut menjadi simbol perlawanan terhadap praktik korupsi sekaligus penegasan bahwa masyarakat daerah ingin turut menyuarakan aspirasi di tingkat nasional.

Blora Bergabung dalam Barisan ARIB

Rombongan Blora hadir sebagai bagian dari ARIB, ruang solidaritas dan konsolidasi berbagai elemen masyarakat yang memiliki perhatian terhadap persoalan bangsa, khususnya pemberantasan korupsi dan penguatan keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat.

Menurut rombongan Blora, korupsi merupakan persoalan nasional karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat secara luas. Ketika anggaran atau kekayaan negara diselewengkan, masyarakat menjadi pihak yang berpotensi kehilangan hak atas pelayanan dan pembangunan yang semestinya mereka terima.

Karena itu, suara dari daerah dinilai perlu disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang.

Kami Tidak Datang untuk Memusuhi Masyarakat

Salah satu Koordinator Lapangan Rombongan Blora, Exi Wijaya, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Jakarta bukan untuk mencari konflik atau memusuhi kelompok masyarakat tertentu.

“Kami dari Blora datang sebagai bagian dari Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu. Kami membawa semangat Rakyat Bantu Rakyat. Kami tidak datang untuk memusuhi masyarakat Jakarta, masyarakat Betawi, atau kelompok masyarakat mana pun. Yang kami lawan adalah korupsi dan praktik-praktik yang merampas hak rakyat,” ujar Exi Wijaya. Senin, (24/08/2026).

Ia mengatakan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman kepada pelaku. Menurutnya, negara juga perlu memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau korupsi mengambil uang rakyat, maka rakyat berhak menuntut agar aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara. Karena itu kami mendesak DPR RI dan pemerintah segera menyelesaikan dan mengesahkan UU Perampasan Aset,” tegasnya.

Membawa Semangat “Rakyat Bantu Rakyat
Semangat “Rakyat Bantu Rakyat” menjadi salah satu pesan utama yang dibawa rombongan Blora.

Bagi mereka, berbagai kelompok masyarakat memiliki persoalan masing-masing. Petani menghadapi persoalan di sektor pertanian, buruh memiliki persoalan ketenagakerjaan, masyarakat desa menghadapi persoalan pembangunan dan kesejahteraan, sementara kelompok masyarakat lainnya juga memiliki keresahan masing-masing.

Namun, berbagai persoalan tersebut dinilai dapat bertemu dalam satu kepentingan bersama, yakni terciptanya tata kelola negara yang bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Rombongan Blora ingin menegaskan bahwa suara masyarakat di daerah juga merupakan bagian dari suara Indonesia.

Menuju Aksi 27 Agustus

Pemasangan spanduk di sekitar pagar DPR RI menjadi bagian dari persiapan menuju Aksi 27 Agustus 2026. Rombongan Blora bersama jaringan ARIB menyatakan akan mengikuti konsolidasi dan menyampaikan aspirasi secara tertib serta damai.

Tuntutan utama yang dibawa adalah:

SEGERA SAHKAN UU PERAMPASAN ASET KORUPTOR!

Mereka menilai keberadaan regulasi yang kuat mengenai perampasan aset penting untuk memastikan kekayaan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi dapat dikejar dan dikembalikan melalui proses hukum.

Bagi rombongan tersebut, pemberantasan korupsi tidak hanya menyangkut persoalan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan tidak terus dinikmati dan dapat dipulihkan untuk kepentingan negara serta masyarakat.

Dari Blora untuk Indonesia

Perjalanan rombongan Blora menuju Jakarta menjadi bentuk keterlibatan masyarakat daerah dalam mengawal isu nasional.

Mereka menegaskan tidak datang untuk menciptakan permusuhan antarmasyarakat, melainkan untuk menyampaikan aspirasi kepada lembaga negara.

“Dari Blora kami datang.Bersama ARIB kami bersolidaritas. Di Jakarta kami menyampaikan suara rakyat”.

Bagi mereka, korupsi bukan persoalan satu daerah. Korupsi merupakan persoalan nasional yang membutuhkan perhatian dan pengawasan seluruh elemen masyarakat.

RAKYAT BANTU RAKYAT!
LAWAN KORUPSI!
SEGERA SAHKAN UU PERAMPASAN ASET!

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version