Indeks

Luluk Tegas: Jangan Gunakan Tanah Ilegal untuk Timbunan Sekolah Rakyat Blora

Blora, Tuturpedia.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, tengah berpacu menyiapkan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat permanen di Kecamatan Cepu. Namun, di tengah pekerjaan penimbunan lahan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut, pelaksana proyek diingatkan agar tidak sembarangan menggunakan material tanah timbunan, terlebih tanah yang berasal dari aktivitas galian ilegal. Kamis, (13/08/2026).

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan penyiapan lahan harus serius memperhatikan asal-usul material yang digunakan.

Hal itu disampaikan Luluk saat diwawancarai di Blora melalui sambungan WhatsApp seluler, Kamis (13/8/2026).

Menurut Luluk, pembangunan Sekolah Rakyat merupakan program yang harus dipersiapkan secara serius, termasuk dari sisi kesiapan dan kelayakan lahannya. Karena itu, pekerjaan penimbunan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan aspek legalitas material.

“Intinya pelaksana harus serius. Jangan sampai menggunakan tanah yang ilegal,” tegas Luluk.

Ia menyampaikan, apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan penggunaan material tanah yang berasal dari kegiatan galian ilegal, pihaknya tidak akan tinggal diam. Dinsos P3A Kabupaten Blora siap menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kalau memang memakai tanah ilegal, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Jangan Asal Ambil Tanah Timbunan

Peringatan tersebut menjadi penting mengingat proyek penyiapan lahan Sekolah Rakyat di Cepu memiliki nilai cukup besar. Pemkab Blora mengalokasikan anggaran sebesar Rp12,63 miliar dari APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 untuk pekerjaan penimbunan dan pematangan lahan.

Lahan yang dipersiapkan memiliki luas sekitar 7 hektare, berada di area persawahan eks bengkok Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu.

Pekerjaan penimbunan dan pematangan lahan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora.

Luluk menegaskan, proyek tersebut bukan sekadar pekerjaan menguruk lahan. Penyiapan lokasi merupakan bagian penting untuk memastikan Kabupaten Blora memenuhi persyaratan pembangunan Sekolah Rakyat permanen yang nantinya menjadi program pemerintah pusat.

“Memang kabupaten diminta clear and clean untuk Sekolah Rakyat, sehingga kita kasih dulu pengurukan lahannya,” jelasnya.

Karena itu, menurut dia, pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan material timbunan juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai proyek yang dibangun untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat justru menimbulkan persoalan baru akibat penggunaan material yang sumbernya tidak jelas.

Luluk: Proyek Harus Sesuai Ketentuan

Luluk mengatakan, pekerjaan saat ini mencakup penimbunan lahan sekaligus persiapan akses masuk berdasarkan desain yang telah disiapkan.

Pemkab Blora juga telah menyelesaikan pengurusan status lahan terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai bagian dari upaya memastikan lokasi tersebut benar-benar siap digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat permanen.

“Untuk persiapan lahan ini dari APBD di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum. Kita selalu melaporkan ke Kementerian Sosial maupun Kementerian Pekerjaan Umum,” katanya.

Ia berharap seluruh proses penyiapan lahan berjalan sesuai aturan, mulai dari pekerjaan konstruksi hingga penggunaan material di lapangan.

Pesan tersebut sekaligus menjadi wanti-wanti kepada pelaksana proyek agar tidak mengambil jalan pintas demi mengejar target pekerjaan.

Menurut Luluk, kualitas dan legalitas material merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan dalam sebuah pekerjaan pemerintah yang menggunakan uang negara.

Nilai Proyek Rp12,63 Miliar, Dikerjakan 90 Hari

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut bernama Penimbunan untuk Sekolah Rakyat dengan lokasi Kecamatan Cepu.

Nilai kontraknya mencapai Rp12,63 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026.

Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Sejahtera Tehnik, dengan konsultan pengawas CV Mbolo Konsultan.

Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 28 Juli 2026. Sementara pekerjaan dimulai pada 30 Juli 2026, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.

Dengan nilai anggaran yang cukup besar dan waktu pelaksanaan yang terbatas, pengawasan terhadap pekerjaan menjadi salah satu hal yang dinilai penting.

Terlebih, material tanah timbunan dalam volume besar tentu membutuhkan pasokan yang tidak sedikit. Kondisi tersebut membuat asal-usul tanah yang digunakan harus benar-benar diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari.

Menunggu Kepastian Pembangunan dari Pemerintah Pusat

Setelah proses pematangan lahan selesai, Pemkab Blora masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait tahapan pembangunan gedung Sekolah Rakyat permanen.

Termasuk kepastian apakah Kabupaten Blora akan masuk dalam batch 2 atau batch 3 pembangunan Sekolah Rakyat permanen.

“Kita berharap Kabupaten Blora segera mendapat bangunan permanen. Seperti di Kabupaten Rembang. Yang baru ini masuk Kabupaten Jepara. Semoga kita di batch 2 ini atau di batch 3 ini kita dapat masuk,” kata Luluk.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat nantinya akan melakukan survei bersama tim terkait untuk memastikan kesiapan lokasi setelah pekerjaan pematangan lahan rampung.

Proses persiapan lahan diperkirakan berlangsung sekitar tiga bulan. Setelah itu, survei dari pemerintah pusat akan menjadi salah satu tahapan untuk memastikan kesiapan lokasi.

“Kurang lebih tiga bulan. Tapi setelah itu akan ada survei dari pusat. Kita berharap pembangunan Sekolah Rakyat segera dilakukan di Kabupaten Blora,” ujarnya.

Jangan Sampai Proyek Pendidikan Tersandung Persoalan Tanah

Luluk berharap investasi Pemkab Blora melalui pengalokasian APBD untuk penyiapan lahan dapat mempercepat realisasi pembangunan Sekolah Rakyat permanen.

Namun, ia kembali menekankan agar pekerjaan dilaksanakan secara serius dan tidak menabrak aturan.

Bagi Pemkab Blora, keberadaan Sekolah Rakyat permanen bukan sekadar pembangunan fisik. Program tersebut diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, proses pembangunannya pun harus dimulai dengan tata kelola yang baik.

“Kalau ada penggunaan tanah ilegal, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Luluk.

Peringatan ini menjadi sinyal jelas bahwa pelaksana pekerjaan tidak cukup hanya mengejar progres fisik. Setiap material yang masuk ke lokasi proyek harus dipastikan berasal dari sumber yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Blora pun berharap pekerjaan penimbunan dan pematangan lahan Sekolah Rakyat di Balun, Cepu, berjalan lancar, sesuai spesifikasi, tepat waktu, serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Dengan begitu, lahan yang kini tengah dipersiapkan tersebut benar-benar dapat segera berubah menjadi lokasi berdirinya Sekolah Rakyat permanen yang dinantikan masyarakat Blora.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version