Indeks

Bus Rombongan AMPB Dilempari Batu di Tol, Saat Menuju Jakarta

Karawang, Tuturpedia.com — Bus yang membawa rombongan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi sasaran pelemparan batu saat melintas di Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di sekitar KM 54-55 wilayah Karawang, Senin (24/8/2026) pagi.

Akibat kejadian tersebut, kaca bagian depan bus mengalami keretakan parah setelah dihantam batu berukuran besar yang diduga dilempar dari atas jembatan penyeberangan orang (JPO). Bahkan, batu tersebut disebut sampai masuk ke dalam bus.

Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, mengatakan pelemparan diduga dilakukan oleh dua orang tidak dikenal yang berada di atas JPO. Kedua orang tersebut disebut mengenakan jaket hoodie.

“Tadi, di KM 54-55 di atas JPO, bus kami dilempar batu bata besar sampai kacanya hancur dan batunya masuk ke dalam,” kata Teguh.

Beruntung, tidak ada penumpang yang dilaporkan mengalami luka serius dalam insiden tersebut. Supriyono alias Botok, salah satu koordinator AMPB yang berada di dekat sopir, juga dilaporkan selamat.

Setelah kejadian, rombongan menepi di Rest Area KM 52. Mereka membersihkan serpihan kaca yang berserakan sekaligus melakukan perbaikan sementara pada bagian kaca menggunakan lakban.

Meski bus mengalami kerusakan, rombongan AMPB memastikan tidak membatalkan perjalanan menuju Jakarta. Mereka tetap akan melanjutkan perjalanan untuk menyampaikan aspirasi di Gedung DPR/MPR RI.

“Apapun yang terjadi, kami tetap akan melanjutkan perjalanan sampai ke DPR RI. Kami tidak takut,” tegas Teguh.

AMPB dijadwalkan bergabung dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, mereka membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta mendorong pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Berangkat di Tengah Polemik Rekening

Perjalanan rombongan AMPB menuju Jakarta juga berlangsung di tengah polemik pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok.

Rekening tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang menurut pihak AMPB berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat. Dana tersebut diklaim digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional aksi, seperti makanan, akomodasi hingga transportasi.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 11 organisasi sebelumnya mengecam pemblokiran rekening tersebut. Mereka mempertanyakan dasar hukum pemblokiran, terlebih tindakan itu disebut terjadi ketika Supriyono tengah memimpin aksi penyampaian aspirasi warga di depan Gedung DPR RI.

Koalisi juga menyoroti adanya laporan bahwa akun media sosial milik Supriyono mengalami peretasan dalam waktu yang berdekatan dengan polemik pemblokiran rekening.

Mereka mempertanyakan penjelasan mengenai lembaga yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut, serta ada atau tidaknya izin pengadilan.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, koalisi merujuk Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurut mereka, ketentuan tersebut mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri dalam tindakan pemblokiran sebagai upaya paksa.

“Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana,” ujar koalisi dalam pernyataannya.

Koalisi menilai pemblokiran rekening ketika pemiliknya sedang menjalankan aktivitas penyampaian aspirasi berpotensi menimbulkan persoalan terhadap kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Sementara itu, insiden pelemparan batu di Tol Jakarta-Cikampek menjadi peristiwa tersendiri dalam perjalanan rombongan AMPB. Mereka memilih tetap melanjutkan perjalanan meski kendaraan mengalami kerusakan.

Kasus pelemparan tersebut diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut oleh aparat kepolisian, termasuk mengidentifikasi pelaku serta memastikan motif di balik aksi pelemparan batu dari atas JPO.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version