Blora, Tuturpedia.com – Hiburan dangdut yang seharusnya menjadi ajang hiburan warga justru berubah menjadi ladang aksi kejahatan. Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beraksi saat pentas musik di Dukuh Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, hingga menyebabkan tiga sepeda motor raib dalam satu malam.
Beruntung, gerak cepat Tim Resmob Polres Blora yang dibackup Tim Resmob Polres Rembang dan Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan tersebut. Tiga terduga pelaku kini telah diamankan. Kamis, (28/05/2026).
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kapolsek Todanan IPTU Suhari menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat hiburan dangdut “Romansa” berlangsung pada Kamis malam, 30 April 2026.

Salah satu korban, Yoga Adi Saputra (19), warga Desa Kembang, Todanan, memarkir sepeda motor Honda CRF miliknya sekitar 100 meter dari panggung hiburan.
Namun saat hendak pulang sekitar pukul 22.30 WIB, motor tersebut sudah hilang.
“Korban sempat mencari di sekitar lokasi, tetapi tidak ditemukan. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta,” ujar IPTU Suhari.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan fakta mengejutkan. Tidak hanya satu, tetapi tiga sepeda motor hilang sekaligus, termasuk Honda Beat Street dan Honda Scoopy milik pengunjung lainnya.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tim gabungan lintas kabupaten pun dibentuk untuk memburu para pelaku yang diduga merupakan jaringan profesional.
Perburuan yang dipimpin Katim Resmob Polres Blora, Dwi Wahyudi Puji Susanto, akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin dini hari, 25 Mei 2026, polisi berhasil menangkap pelaku utama, Muhammad Sofii (27), di kawasan SPBU Margotejo, Kabupaten Pati.
Dari pengembangan kasus, dua pelaku lainnya turut diamankan, yakni Surikan (41) warga Juwana dan Muhsin Almusafiri (33) warga Kayen, Pati.
“Peran masing-masing pelaku berbeda. Sofii sebagai eksekutor sekaligus penjual, Surikan mengawasi situasi, dan Muhsin membantu membawa kendaraan hasil curian,” jelas IPTU Suhari.
Lebih mengejutkan lagi, para pelaku mengaku telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi berbeda di Jawa Tengah. Rinciannya, tiga TKP di Blora, tiga di Rembang, serta masing-masing satu di Pati, Kudus, Demak, dan Grobogan.
Polisi menduga komplotan ini merupakan jaringan curanmor profesional yang kerap menyasar lokasi keramaian dengan pengamanan parkir minim.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB, STNK, kunci kendaraan korban, tiga kunci letter T, gerinda listrik, satu unit ponsel hasil penjualan, serta mobil pikap yang digunakan untuk operasional kejahatan.
Kini ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi keramaian.
“Pastikan kendaraan dikunci ganda dan parkir di tempat yang aman serta terpantau,” pungkas IPTU Suhari.














