banner 728x250

Bawaslu Bredel APK yang Salahi Aturan Kampanye, Masyarakat Beri Apresiasi

TUTURPEDIA - Bawaslu Bredel APK yang Salahi Aturan Kampanye, Masyarakat Beri Apresiasi
Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Satpol PP turunkan APK. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Langkah tegas yang diambil oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Satpol PP Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dapat pujian masyarakat.

Langkah tegas yang dilakukan tim gabungan ini adalah telah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di lokasi yang dilarang digunakan untuk kampanye, diwilayah Kecamatan Blora kota, pada Kamis (04/01/2024) siang.

“Alhamdulillah senang, ada tindakan tegas dari steakholder yang ada untuk membredel APK yang kami menilai tak sepantasnya dipasang di lokasi tersebut. Lebih baik pasang banner potensi Blora saja, daripada wajah caleg, toh juga tak kenal calonya,” ucap Yuni Yarti, warga Blora kota. 

Terlepas dari itu, dilansir akun resmi Instagram @bawaslu_blora, menerangkan bahwa Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Bawaslu Kabupaten Blora dengan KPU Blora, Setda Blora dan Satpol PP Blora pada Rabu (3/1).

Dalam agenda tersebut difokuskan pada APK yang terpasang dilokasi yang dilarang digunakan untuk kampanye.

TUTURPEDIA - Bawaslu Bredel APK yang Salahi Aturan Kampanye, Masyarakat Beri Apresiasi
Bawaslu tertibkan APK yang salahi aturan kampanye, Foto: Dok. Lilik Yuliantoro

“Beberapa titik yang ditertibkan di antaranya adalah APK yang terpasang di Jl. Ahmad Yani, Jl. RA. Kartini, Jalan Jemdral Sudirman (Protokol Tugu Pancasila sampai perempatan bangkle) dan beberapa titik lain yang ada pemasangan APK yang tidak sesuai peraturan di sekitar Pasar Ngawen. Hasil penertiban hari ini terdapat 9 APK yang ditertibkan,” tulis Instagram Bawaslu kabupaten Blora.

Bahkan, secara jelas dan gamblang, Bawaslu akan terus melakukan penyisiran dan inventarisasi APK yang melanggar untuk kemudian dilakukan penertiban.

“Penertiban APK yang melanggar peraturan dilaksanakan secara periodik oleh Tim Gabungan dari Bawaslu, KPU, dan Satpol PP Kabupaten Blora. Penertiban kali ini adalah yang pertama di awal tahun 2024, dan yang ketiga dalam rentang 40 hari masa kampanye berjalan. Kami akan terus melakukan penyisiran dan inventarisir APK yang melanggar untuk kemudian dilakukan penertiban,” tutupnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses