Rp16,5 Miliar, Cek/Giro hingga Kredit RC: Ubaydillah Bongkar Versi Korban Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah Bank Jateng Blora

TUTURPEDIA - Rp16,5 Miliar, Cek/Giro hingga Kredit RC: Ubaydillah Bongkar Versi Korban Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah Bank Jateng Blora
banner 120x600

Blora, Tuturpedia.com — Perkara dugaan penyalahgunaan rekening, kredit, dan bilyet giro yang menyeret sejumlah nama dalam kasus Bank Jateng Cabang Blora kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ubaydillah Rouf menyampaikan fakta sekaligus keterangan versinya mengenai rangkaian peristiwa yang disebutnya berlangsung sejak Desember 2018 hingga kini.

Dalam keterangannya, Ubaydillah menegaskan dirinya datang sebagai nasabah yang percaya kepada Bank Jateng dan para pegawainya. Ia membantah sejak awal memiliki niat untuk merekayasa kredit, memanipulasi pencatatan bank, maupun menggunakan fasilitas kredit untuk kepentingan melanggar hukum.

Sebaliknya, ia mengaku justru diarahkan oleh sejumlah pegawai dan pejabat Bank Jateng untuk melakukan serangkaian transaksi yang kemudian membuatnya menanggung kerugian miliaran rupiah.

Keterangan tersebut bukan sepenuhnya baru. Dalam persidangan dugaan korupsi Bank Jateng Cabang Blora pada 2022, dan dilansir dari berbagai sumber, juga memberitakan kesaksian Ubaydillah yang menyebut dirinya dan dua pihak lain diminta mengajukan kredit rekening koran. Saat itu, ia menyebut total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp16,5 miliar.

Berawal dari Permintaan Rp300 Juta

Menurut Ubaydillah, rangkaian peristiwa bermula pada 23 Desember 2018. Ia mengaku didatangi atau dihubungi sejumlah pegawai Bank Jateng, yakni Aryani Wersi Utami, Andi Irawan dan Alryda Yusrial.

Saat itu, ia disebut diminta membantu memenuhi target tabungan Bank Jateng sebesar Rp300 juta. Ubaydillah mengatakan permintaan tersebut dijelaskan hanya bersifat sementara. Dana disebut akan dikembalikan pada awal Januari 2019.

Atas dasar kepercayaan terhadap pegawai bank, pada 24 Desember 2018 ia menyerahkan cek atau giro yang telah ditandatangani, tetapi belum diisi lengkap.

“Saya hanya membubuhkan tanda tangan,” demikian inti keterangannya.

Ia mengaku tidak mengisi nominal, tanggal, penerima maupun tujuan penggunaan dana.
Pada akhir Desember 2018, rekeningnya berkurang Rp300 juta. Namun pada awal Januari 2019, dana tersebut disebut kembali masuk ke rekeningnya.

Peristiwa itu kemudian membuat Ubaydillah semakin percaya bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari kebutuhan internal Bank Jateng.

Januari 2019, Nilai Transaksi Membesar

Pada 6 Januari 2019, Ubaydillah mengaku kembali diminta membantu target tabungan. Kali ini, menurut keterangannya, permintaan tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai Bank Jateng, termasuk Riza Bebasari yang saat itu disebut menjabat Wakil Kepala Bank Jateng Blora dan Nugroho Luhur Purwinanto.

Ia kembali diminta menyerahkan cek/giro yang hanya dibubuhi tanda tangan.
Pada 7 Januari 2019, cek/giro tersebut disebut diserahkan kepada Nugroho Luhur. Dan, mengaku tidak mengetahui siapa yang mengisi nominal, tanggal, maupun pihak penerima dana.

Ketika menyampaikan bahwa saldo rekening pribadinya sekitar Rp4,5 miliar, ia mengaku justru diberitahu bahwa jumlah tersebut masih kurang karena bank sedang memiliki kebutuhan atau “hajat besar”.

Dari Target Tabungan Berujung Kredit Rp12,4 Miliar

Sehari kemudian, 8 Januari 2019, Ubaydillah mengaku diarahkan mengajukan kredit rekening koran atau RC atas nama PT Gading Mas Properti. Menurut versinya, kredit tersebut diperlukan karena perusahaan belum memiliki kredit di Bank Jateng dan dapat membantu memenuhi target kredit bank. Dana kredit, kata dia, kemudian akan ditempatkan kembali di Bank Jateng sehingga target kredit sekaligus target tabungan dapat tercapai.

Skema yang dipahami Ubaydillah kala itu sederhana:

kredit masuk → dana berada di Bank Jateng → target kredit tercapai → target tabungan juga tercapai.

Ia juga mengaku mendapat penjelasan bahwa bunga kredit akan ditanggung pihak Bank Jateng dan dana akan dikembalikan sekitar Maret 2019.

Atas penjelasan tersebut, pada 9 Januari 2019 ia menyerahkan berkas pengajuan kredit. Pada 10 Januari 2019, menurut keterangannya, Ali Muchlisin yang memiliki usaha distributor pupuk dan bibit juga diarahkan mengambil kredit.

Winarno, yang disebut memiliki usaha distributor minyak goreng, juga diarahkan mengambil kredit RC.

Total Dana Disebut Menembus Rp16,5 Miliar

Dalam keterangannya, Ubaydillah merinci tiga fasilitas kredit tersebut. PT Gading Mas Properti disebut memperoleh kredit Rp4,5 miliar, dengan dana sekitar Rp4,2 miliar setelah potongan.

Ali Muchlisin disebut memperoleh Rp4,5 miliar, dengan dana sekitar Rp4,2 miliar setelah potongan. Sedangkan Winarno disebut memperoleh kredit Rp4,2 miliar, dengan dana sekitar Rp4 miliar setelah potongan.

Total dana kredit yang terkumpul sekitar Rp12,4 miliar. Ditambah dana pribadi Ubaydillah yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan tersebut sebesar Rp4.114.500.000. Dengan demikian, total dana yang menurut Ubaydillah terkait rangkaian transaksi tersebut mencapai Rp16.514.500.000.

Angka tersebut sebelumnya juga muncul dalam pemberitaan mengenai kesaksian Ubaydillah di Pengadilan Tipikor Semarang pada 2022.

Cek dan Giro Hanya Ditandatangani?

Salah satu bagian yang menurut Ubaydillah perlu dibuka adalah penggunaan cek dan/atau bilyet giro. Ia mengaku menyerahkan warkat yang telah ditandatangani tetapi belum diisi secara lengkap.

Karena itu, ia mempertanyakan siapa yang kemudian mengisi nominal, tanggal, penerima, serta memproses pencairannya.

Menurut Ubaydillah, persoalannya bukan sekadar siapa yang membubuhkan tanda tangan. Yang perlu ditelusuri, menurut dia, adalah siapa yang mengisi warkat, siapa yang memerintahkan transaksi, siapa yang menerima dana, ke rekening mana dana mengalir, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

Dokumen Notaris Ikut Dipersoalkan

Persoalan lain muncul pada 18 Januari 2019. Ubaydillah mengaku diajak Nugroho Luhur ke kantor Notaris Elisabeth Estiningsih. Ia memahami dokumen yang dibuat sebagai jaminan bahwa dana akan dikembalikan pada Maret 2019.

Namun, menurut keterangannya, dokumen tersebut belum diisi sendiri secara lengkap dan ia tidak menerima salinannya saat itu.
Ketika meminta salinan pada Maret 2019, ia mengaku menemukan nama Gumelar Wahyu Ramadhan dalam dokumen tersebut.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan dari Ubaydillah mengenai siapa yang memberikan instruksi pembuatan dokumen, siapa yang hadir, siapa yang menandatangani dan siapa yang bertanggung jawab atas substansinya.

Maret 2019 Tiba, Dana Tak Kunjung Kembali

Masalah muncul ketika waktu pengembalian yang disebut dijanjikan tiba. Menurut Ubaydillah, dana tersebut tidak kembali sebagaimana yang dijanjikan. Sampai akhir 2019, ia memperkirakan sekitar Rp9,1 miliar dananya masih belum kembali.

Ia kemudian mengaku mengadu kepada Komisaris dan Direksi Bank Jateng di Semarang. Namun, menurut versinya, penyelesaian yang diterima hanya berupa permintaan agar dirinya menunggu pembayaran dari Gumelar.

Di sinilah Ubaydillah mempertanyakan perubahan posisi tanggung jawab tersebut.
Jika sejak awal transaksi dilakukan karena adanya permintaan dan kepentingan internal bank, mengapa kemudian persoalan pengembalian dana diarahkan kepada pihak lain?

Dana Disebut Berkaitan dengan Kredit Bermasalah

Ubaydillah juga mengaitkan dana Rp16,514 miliar tersebut dengan kredit proyek milik Gumelar Wahyu Ramadhan. Menurut keterangan yang ia sampaikan, dalam perkembangan perkara dan persidangan muncul fakta yang menurutnya perlu ditelusuri mengenai penggunaan dana tersebut untuk membantu menutup atau menopang kewajiban kredit proyek yang bermasalah.

Pemberitaan awak media pada 2022 juga mencatat bahwa Ubaydillah dalam persidangan menyebut uang yang dipinjam tersebut belakangan digunakan untuk menutup pinjaman PT Bangun Gumelar Jaya di Bank Jateng Cabang Blora yang macet.

Namun, penggunaan dan aliran dana tersebut tetap merupakan hal yang harus dibuktikan melalui dokumen transaksi, keterangan saksi dan fakta persidangan.

Klaim Kerugian Rp10,4 Miliar

Ubaydillah menyebut kerugiannya terdiri dari sekitar Rp9,1 miliar dana yang belum kembali. Selain itu, ia mengaku telah menanggung beban bunga kredit sekitar Rp1,3 miliar.

Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, kerugian finansial yang diklaimnya mencapai sekitar: Rp10,4 miliar. Ia menegaskan angka tersebut masih harus diperhitungkan dan dibuktikan secara resmi.

“Jangan Berhenti pada Siapa yang Memegang Uang”

Ubaydillah meminta perkara tersebut tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menerima atau memegang uang. Ia meminta penyidik maupun pihak terkait menelusuri seluruh jejak transaksi.

Mulai dari rekening koran, slip penarikan dan pemindahbukuan, fisik cek/bilyet giro, CCTV, log transaksi teller, jurnal internal bank, dokumen kredit RC, dokumen pencairan, dokumen kredit Gumelar, dokumen proyek hingga komunikasi antara pegawai bank dan pihak-pihak terkait.

Ia juga meminta keterangan sejumlah nama yang disebutnya mengetahui rangkaian transaksi tersebut. Di antaranya Nugroho Luhur, Aryani Wersi Utami, Andi Irawan, Alryda Yusrial, Ryan Erwinsyah, Riza Bebasari dan Rudatin Pamungkas.

Ada Konteks Perkara Hukum yang Sudah Pernah Disidangkan

Kasus Bank Jateng Cabang Blora ini sebelumnya memang telah masuk proses hukum. Bareskrim Polri dalam laporan kinerjanya mencatat adanya perkara dugaan korupsi penyaluran kredit RC, kredit proyek dan KPR di Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018–2019, dengan tersangka yang antara lain disebut Rudatin Pamungkas dan Ubaydillah Rouf.

Dalam pemberitaan, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan korupsi kredit perumahan di Bank Jateng Cabang Blora.

Karena itu, keterangan terbaru Ubaydillah penting ditempatkan sebagai bagian dari versi dan pembelaan dirinya, bukan sebagai kesimpulan hukum baru mengenai kesalahan pihak tertentu.

Pertanyaan Besar yang Diajukan Ubaydillah

Pada akhirnya, Ubaydillah mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar. Jumat, (18/09/2026).

  1. Siapa yang pertama kali meminta nasabah membantu target tabungan?
  1. Siapa yang mengetahui transaksi tersebut?
  2. Siapa yang mengisi cek atau bilyet giro?
  3. Siapa yang menerima dan mencairkan dana?
  4. Bagaimana transaksi miliaran rupiah itu dicatat dalam sistem bank?
  5. Untuk kepentingan siapa dana tersebut digunakan?
  6. Siapa yang mengambil keputusan agar nasabah mengambil kredit kemudian dananya digunakan untuk memenuhi target bank?
  7. Mengapa beban bunga akhirnya ditanggung nasabah?
  8. Dan mengapa pengembalian dana kemudian dikaitkan dengan pihak lain?

Ubaydillah menegaskan dirinya tidak meminta siapa pun dihukum hanya berdasarkan tuduhan.

Ia meminta seluruh perkara dibuktikan melalui dokumen, aliran uang, sistem perbankan, saksi dan fakta persidangan.

“Jangan berhenti pada siapa yang memegang uang. Telusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati, dan siapa yang bertanggung jawab,” demikian inti permintaan Ubaydillah dalam keterangannya.

Persoalan tersebut pada akhirnya bukan hanya menyangkut klaim kerugian seorang nasabah, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana transaksi miliaran rupiah terjadi, bagaimana pencatatannya dilakukan, serta siapa yang mengambil keputusan dalam rangkaian transaksi tersebut.

Seluruh pertanyaan itu membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

tuturpedia.com - 2026