Blora, Tuturpedia.com — Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang siswa SMP Negeri 1 Blora resmi bergulir ke ranah hukum. Keluarga korban memilih menempuh jalur hukum setelah korban diduga mengalami kekerasan secara bersama-sama hingga mengalami luka memar pada bagian wajah. Kamis, (13/08/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh ibu korban, BL (32), ke SPKT Polres Blora pada 11 Agustus 2026. BL diketahui berprofesi sebagai pengacara dan berdomisili di Kelurahan Kunden, Kabupaten Blora.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/342/VII/2026/Res Blora/Jateng, dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, di lingkungan SMPN 1 Blora, Jalan DR. Sutomo No. 38, Blora.
Dalam laporan tersebut, terdapat lima siswa yang dilaporkan sebagai terduga pelaku. Kelima siswa itu disebut merupakan rekan sekolah korban.
Lima Siswa Dilaporkan
Kepala SMPN 1 Blora, Aunur Rofiq, membenarkan adanya lima siswa yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menurut Rofiq, sekolah sebelumnya telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah terjadinya perundungan maupun kekerasan di lingkungan sekolah. Pihak sekolah juga sempat berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta orang tua para siswa yang dilaporkan.
Bahkan, pihak sekolah bersama Dinas Sosial dan sejumlah orang tua terlapor sempat mendatangi kediaman korban untuk membuka ruang mediasi. Namun, keluarga korban disebut belum bersedia menerima upaya tersebut.
“Ibaratnya, kita ngandani (menasihati) anak itu sudah turah lambene, muroh-muroh. Sudah maksimal,” ujar Rofiq saat menjelaskan berbagai upaya pembinaan yang telah dilakukan sekolah.
Ia menambahkan, aparat kepolisian juga telah turun langsung ke sekolah untuk melakukan pemeriksaan awal. Setelah laporan resmi dibuat, pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Ada Anak Pejabat dan Aparat
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dari lima siswa yang dilaporkan, disebut terdapat anak dari sejumlah figur publik dan aparat, termasuk anak anggota DPRD Blora, anggota TNI, dan anggota kepolisian.
Namun, latar belakang orang tua para siswa tersebut dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.
Anggota DPRD Blora, Subroto, menegaskan bahwa setiap anak harus diperlakukan setara di hadapan hukum maupun aturan sekolah.
“Anak siapa pun pelakunya, mau itu anak anggota dewan atau bukan, tidak ada kebal hukum. Tidak boleh ada yang dilindungi secara tidak wajar. Seluruh siswa harus diperlakukan sama di mata hukum dan regulasi sekolah,” tegas Subroto.
Menurutnya, penegakan aturan tetap penting agar kasus kekerasan terhadap anak tidak dianggap sebagai persoalan sepele.
Dorong Penyelesaian Bijak
Meski mendukung proses hukum dan keadilan bagi korban, Subroto juga meminta seluruh pihak mempertimbangkan kondisi para siswa yang masih berusia di bawah umur.
Ia berharap opsi penyelesaian secara kekeluargaan tetap dapat dipertimbangkan secara bijak, sepanjang tidak mengabaikan hak dan kepentingan korban.
“Namun, kami kembalikan lagi, keputusan akhir tentu sepenuhnya berada di tangan keluarga korban,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Blora, terutama terkait upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dari kekerasan dan perundungan. Di sisi lain, karena seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak, proses penanganannya diharapkan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan anak serta kepentingan terbaik bagi anak.
Dengan laporan resmi yang telah masuk, masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pengeroyokan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














