News  

Rp2,3 Miliar Menguap di SMAN 1 Randublatung! Sekolah Mengaku Tak Tahu, namun Cabdin Klaim Dikelola Sekolah!

TUTURPEDIA - Rp2,3 Miliar Menguap di SMAN 1 Randublatung! Sekolah Mengaku Tak Tahu, namun Cabdin Klaim Dikelola Sekolah!
banner 120x600

Blora, Tuturpedia.com – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung di SMAN 1 Randublatung senilai Rp2,3 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2026 kini menuai sorotan tajam. Bukan karena progres fisiknya, melainkan karena munculnya pernyataan yang saling bertolak belakang antara pihak sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Tengah. Rabu, (15/07/2026).

Proyek yang mulai dikerjakan sejak 22 Juni 2026 tersebut mencakup pembangunan tiga ruang kelas baru, rehabilitasi tiga ruang kelas, perbaikan laboratorium IPA, ruang administrasi, hingga toilet siswa. Namun di balik proyek bernilai miliaran rupiah itu, justru muncul kabut misteri soal siapa yang sebenarnya mengelola anggaran dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Kepala Tata Usaha SMAN 1 Randublatung, Joko Subi Asmoro, secara tegas menyatakan bahwa sekolah tidak tahu-menahu terkait pengelolaan proyek tersebut. Ia menyebut sekolah hanya sebagai “penerima manfaat” tanpa keterlibatan dalam pelaksanaan maupun pengelolaan anggaran.

“Sekolah hanya melaporkan kondisi bangunan yang rusak. Selanjutnya semua menjadi kewenangan Cabang Dinas Pendidikan,” tegas Joko, Senin (13/7).

Lebih mencengangkan lagi, Joko mengaku tidak mengetahui siapa pihak ketiga yang mengerjakan proyek miliaran rupiah tersebut. Bahkan, ia memastikan tidak ada Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang dibentuk di SMAN 1 Randublatung.

“Tidak ada P2S di sini. Kami juga tidak menerima anggaran, tidak mengelola, dan tidak terlibat dalam pekerjaan. Semua diurus Cabang Dinas,” ungkapnya.

Pernyataan ini jelas memantik tanda tanya besar. Bagaimana mungkin proyek APBN bernilai Rp2,3 miliar berjalan di lingkungan sekolah, namun pihak sekolah mengaku tidak tahu pelaksana, tidak memegang anggaran, bahkan tidak membentuk panitia?
Di sisi lain, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Tengah, Sukamto, justru menyampaikan hal yang berbanding terbalik.

Ia menegaskan bahwa anggaran DAK disalurkan langsung ke sekolah dan dikelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), sementara pihaknya hanya melakukan pengawasan.

“Anggaran langsung ke sekolah. P2S itu ya sekolah. Kami hanya mengawasi agar sesuai aturan,” ujar Sukamto melalui sambungan telepon.

Kontradiksi dua pernyataan ini semakin memperkeruh situasi. Jika benar anggaran langsung ke sekolah, mengapa pihak sekolah mengaku tidak menerima dan tidak mengetahui apapun? Sebaliknya, jika seluruhnya ditangani Cabang Dinas, di mana posisi mekanisme resmi P2S sebagaimana diatur dalam juknis DAK.

Situasi ini memunculkan dugaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana negara. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru dibayangi potensi maladministrasi hingga indikasi penyimpangan.

Publik kini menanti kejelasan. Siapa yang sebenarnya memegang kendali Rp2,3 miliar tersebut. Dan, siapa pelaksana proyek di lapangan, serta mengapa terjadi perbedaan keterangan yang begitu mencolok.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola proyek pendidikan di daerah. Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan akan semakin terkikis. Transparansi bukan pilihan—melainkan kewajiban.

Penulis: Lilik Yuliantoro Editor: Permadani T.
tuturpedia.com - 2026