KPK Periksa 3 Pegawai Bea Cukai Semarang Terkait Kasus Suap Importasi, Kontainer Sparepart Ikut Disita

TUTURPEDIA - KPK Periksa 3 Pegawai Bea Cukai Semarang Terkait Kasus Suap Importasi, Kontainer Sparepart Ikut Disita
banner 120x600

Semarang, Tuturpedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Terbaru, tiga pegawai Bea Cukai Semarang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang diduga melibatkan praktik pengurusan barang impor secara ilegal.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga menyeret sejumlah pihak swasta hingga pengusaha yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas importasi bermasalah melalui jalur pelabuhan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga pegawai Bea Cukai Semarang tersebut. Ketiganya diketahui bernama Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dalam kegiatan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Budi Prasetyo.

Selain memanggil pegawai Bea Cukai, KPK juga memeriksa tiga pihak swasta, yakni Ign Denny Narendra, Dana atau Danang, serta Aditya Rahman Rony Putra. Penyidik mendalami dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proses importasi barang yang diduga melanggar aturan kepabeanan.

Penggeledahan di Semarang dan Pelabuhan Tanjung Emas

Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Semarang, Jawa Tengah. Salah satu lokasi yang menjadi fokus penyidik adalah kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pintu utama arus barang impor di wilayah Jawa Tengah.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, hingga satu kontainer yang diduga berkaitan dengan aktivitas importasi ilegal. Kontainer tersebut disebut berhubungan dengan PT Blueray Cargo dan berisi sparepart kendaraan. Namun, barang yang ditemukan diduga termasuk kategori barang impor terbatas bahkan dilarang masuk ke Indonesia tanpa izin tertentu.

Temuan itu kemudian menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik suap demi mempermudah proses masuknya barang impor. KPK menduga ada pihak-pihak tertentu yang menerima imbalan agar proses pemeriksaan dan administrasi barang impor dapat diloloskan, meskipun barang tersebut memiliki status pembatasan.

Pengusaha Semarang Ikut Diperiksa

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa seorang pengusaha asal Semarang bernama Heri Setiyono alias Heri “Black”. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterkaitannya dengan kontainer yang ditemukan penyidik.

Nama Heri disebut muncul dalam proses penelusuran dokumen dan aktivitas importasi yang tengah diusut KPK. Penyidik mendalami apakah terdapat hubungan antara pihak swasta dengan oknum aparat yang diduga menerima suap dalam pengurusan barang impor.

Kasus ini diduga tidak hanya berkaitan dengan satu pengiriman barang saja, melainkan berpotensi melibatkan praktik sistematis dalam pengurusan importasi melalui jalur tertentu. KPK juga menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat terkait yang memiliki akses dalam pemeriksaan barang masuk di pelabuhan.

Dugaan Upaya Menghambat Penyidikan

Tak hanya fokus pada dugaan suap, KPK juga mengungkap adanya indikasi upaya menghambat proses penyidikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut terdapat pihak eksternal yang diduga mencoba “mengondisikan” perkara yang tengah ditangani.

“Kami mendapatkan informasi adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengintervensi atau mengondisikan proses penanganan perkara,” kata Budi.

Meski begitu, KPK masih mendalami bentuk intervensi tersebut dan mengkaji apakah tindakan itu dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Jika ditemukan unsur pidana, pihak yang terlibat dalam upaya penghambatan penyidikan bisa dijerat dengan pasal tambahan. KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan dan meminta semua pihak kooperatif dalam memberikan keterangan maupun menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.

KPK Telah Tetapkan Enam Tersangka

Perkara dugaan suap importasi barang ini diketahui sudah masuk tahap penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Meski identitas lengkap para tersangka belum diumumkan secara terbuka, kasus ini disebut berkaitan dengan praktik pemberian uang untuk mempermudah proses masuknya barang impor tertentu melalui jalur kepabeanan. Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah menyita barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sistem pengawasan barang impor yang seharusnya dilakukan secara ketat demi melindungi penerimaan negara dan mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia. Pengusutan yang dilakukan KPK diharapkan dapat membuka dugaan praktik mafia impor yang selama ini kerap dikeluhkan pelaku usaha resmi karena dianggap menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak swasta maupun aparatur negara, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus dugaan suap importasi barang tersebut.

Editor: Permadani T.
tuturpedia.com - 2026