Dijanjikan Pokir Proyek Rp1,1 Miliar, Kontraktor Nyaris Jadi Korban Penipuan Oknum Anggota DPRD—Uang Rp110 Juta Akhirnya Dikembalikan

TUTURPEDIA - Dijanjikan Pokir Proyek Rp1,1 Miliar, Kontraktor Nyaris Jadi Korban Penipuan Oknum Anggota DPRD—Uang Rp110 Juta Akhirnya Dikembalikan
banner 120x600

Banyumas, Tuturpedia.com – Seorang kontraktor asal Kabupaten Purbalingga, Saefudin, nyaris menjadi korban dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRD Banyumas berinisial ST. Modus yang digunakan adalah iming-iming proyek pengaspalan dan pembangunan talud senilai Rp1,1 miliar, namun berujung pada permintaan uang muka tanpa realisasi pekerjaan.

Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika Saefudin tengah mengerjakan proyek di wilayah Banjaranyar, Banyumas. Dalam pertemuan tersebut, ST menawarkan proyek aspirasi atau pokok pikiran (pokir) yang direncanakan akan dikerjakan pada tahun 2025 di Kecamatan Pekuncen. Senin, (25/05/2026).

Namun, alih-alih mendapatkan kepastian pekerjaan, Saefudin justru diminta menyerahkan uang muka sebesar Rp110 juta. Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan kebutuhan mendesak.

Kuasa hukum Saefudin, Djoko Susanto, menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak dua kali, masing-masing Rp55 juta.

Penyerahan dilakukan secara tunai kepada dua orang yang disebut sebagai anak buah ST, yakni Slamet dan Agung, lengkap dengan bukti kuitansi.

“Klien kami dirugikan akibat bujuk rayu oknum anggota dewan yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ujar Djoko.

TUTURPEDIA - Dijanjikan Pokir Proyek Rp1,1 Miliar, Kontraktor Nyaris Jadi Korban Penipuan Oknum Anggota DPRD—Uang Rp110 Juta Akhirnya Dikembalikan
Dok. Istimewa

Saefudin mengaku sempat ragu untuk memberikan uang tersebut. Namun karena merasa iba setelah mendengar alasan dari ST, ia akhirnya menyanggupi. Bahkan, uang tersebut diperoleh dari pinjaman bank di BPD Ajibarang.

“Awalnya saya tidak mau, tapi karena beliau bilang sangat membutuhkan, akhirnya saya bantu. Ternyata sampai sekarang tidak ada pekerjaan sama sekali,” ungkap Saefudin.

Merasa dirugikan, Saefudin bersama kuasa hukumnya sempat melayangkan ultimatum kepada ST dengan tenggat waktu 1×24 jam pada Jumat (22/5/2026). Jika tidak ada itikad baik, kasus ini akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Ultimatum tersebut akhirnya mendapat respons. Sehari kemudian, Sabtu (23/5), ST mengembalikan seluruh uang sebesar Rp110 juta kepada Saefudin dalam pertemuan yang berlangsung di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.

Djoko menyebut, proses mediasi ini difasilitasi oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas, Supangkat. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.

“Semua kerugian klien kami sudah dikembalikan. Pertemuan berlangsung baik dan berakhir damai,” jelasnya.

Meski berakhir damai, kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menyoroti potensi penyalahgunaan jabatan dalam praktik penawaran proyek, khususnya Pokir.

Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek yang tidak memiliki kejelasan prosedur dan legalitas.

Penulis: Lilik Yuliantoro Editor: Permadani T.
tuturpedia.com - 2026