News  

Transparansi dan Anti Titipan serta Uang! Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa Jagong di Wilayah Kecamatan Kunduran Dimulai

TUTURPEDIA - Transparansi dan Anti Titipan serta Uang! Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa Jagong di Wilayah Kecamatan Kunduran Dimulai
banner 120x600

Blora, Tuturpedia.com – Pemerintah Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora resmi membentuk Tim Pelaksana (Timlak) pengisian perangkat desa tahun 2026. Rabu, (06/05/2026).

Kegiatan ini digelar di Aula Balai Desa Jagong, Selasa (21/4/2026) pukul 10.00 WIB, dengan melibatkan unsur Forkopimcam, perangkat desa, serta tokoh masyarakat.

Pembentukan tim ini menjadi langkah awal dalam proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, yang diharapkan berjalan transparan dan akuntabel. Hadir dalam kegiatan tersebut Plt.

Camat Kunduran Sudiro, unsur TNI-Polri, Kepala Desa Jagong Haryono, Ketua BPD beserta anggota, serta perwakilan RT/RW dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa Jagong, Haryono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa izin pengisian perangkat desa telah diterbitkan oleh Bupati Blora sejak 5 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa agenda hari itu merupakan tahap sosialisasi sekaligus pembentukan tim pelaksana.

“Pembentukan Timlak ini adalah langkah awal untuk memastikan proses pengisian perangkat desa berjalan sesuai aturan dan menghasilkan aparatur yang berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Camat Kunduran, Sudiro, menekankan pentingnya proses yang terbuka dan bebas dari praktik titipan. Ia menyebut, di wilayah Kecamatan Kunduran terdapat lima desa yang mendapatkan izin pengisian perangkat desa tahun ini, yakni Jagong, Kalangrejo, Kemiri, Plosorejo, dan Cungkup.

“Proses ini harus berjalan jujur, adil, transparan, dan akuntabel. Tidak ada ruang untuk titipan. Kita mencari putra-putri terbaik desa yang punya kompetensi dan dedikasi,” tegasnya.

Dari sisi keamanan dan ketertiban, pihak kepolisian melalui Ps. Kapolsek Kunduran Iptu Budi Santoso mengingatkan agar panitia selalu berkoordinasi dengan Forkopimcam dan pihak terkait. Ia juga mengingatkan bahwa proses pengisian perangkat desa merupakan tahapan yang rawan jika tidak dijalankan sesuai aturan.

“Panitia harus bekerja sesuai ketentuan. Jangan sampai melanggar aturan karena bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pesannya.

Hal senada disampaikan Kasi Pemerintahan Kecamatan Kunduran, Nor Hidayah, yang menegaskan bahwa Timlak nantinya akan mendapatkan pembekalan teknis (bimtek) dari Dinas PMD dan Bagian Hukum Setda Blora guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.

Adapun susunan Tim Pelaksana pengisian perangkat Desa Jagong yang telah dibentuk yakni Y.K. Bagus Wahyu Nugroho sebagai ketua, Bambang Hariono sebagai sekretaris, serta Nyamianto, Budi Setiawan, dan Ari Dewi Untari sebagai anggota.

Dengan terbentuknya Timlak ini, diharapkan proses pengisian perangkat desa di Jagong dapat berjalan profesional dan menghasilkan aparatur yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung hingga pukul 11.25 WIB dalam keadaan aman dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap proses seleksi benar-benar bersih dan objektif.

tuturpedia.com - 2026