Jakarta, Tuturpedia.com — Kritik keras kembali dilayangkan dari parlemen. Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, menuding negara belum serius menjalankan amanat konstitusi dalam melindungi guru dan sektor pendidikan nasional. Minggu, (19/04/2026).
Firman bahkan mengusulkan pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru sekaligus pembentukan Badan Guru Nasional sebagai langkah konkret untuk mengakhiri persoalan kronis yang selama ini membelit profesi guru.
Menurutnya, problem pendidikan di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis kebijakan, melainkan kegagalan struktural dalam memahami dan menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Ini bukan soal program, ini soal komitmen. Di mana keseriusan negara?” tegas Firman, Sabtu (28/3) lalu.
Ia menyoroti lambannya realisasi pendidikan gratis yang baru berjalan dalam beberapa tahun terakhir sebagai bukti negara terlambat merespons hak dasar masyarakat.
Lebih ironis lagi, di balik jargon kemajuan pendidikan, nasib guru—terutama non-ASN—justru masih jauh dari kata sejahtera.
Firman mengungkap fakta di lapangan yang dinilainya memprihatinkan: masih ada guru honorer yang digaji hanya Rp300 ribu, bahkan dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
“Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini kegagalan negara melindungi profesi strategis,” ujarnya tajam.
Menurut politisi Partai Golkar itu, rendahnya gaji, ketidakpastian pembayaran, hingga minimnya jaminan masa depan menjadi potret berulang yang menunjukkan ketimpangan serius dalam dunia pendidikan.
Ia juga mengkritik inkonsistensi arah kebijakan pendidikan nasional yang kerap berubah setiap pergantian pemerintahan. Kondisi ini dinilai mencerminkan ketiadaan peta jalan besar yang berkelanjutan.
“Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan,” sindirnya.
Firman menegaskan, keberadaan UU Perlindungan Guru sangat penting untuk menyusun arah pendidikan jangka panjang, terutama dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045. Tanpa fondasi regulasi yang kuat, ia menilai target tersebut hanya akan menjadi slogan politik semata.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti regulasi turunan yang dinilai kontraproduktif, termasuk batas usia pengangkatan ASN yang justru berpotensi mendiskriminasi guru-guru yang telah lama mengabdi.
Sebagai solusi, Firman mendorong pembentukan regulasi bersifat lex specialis melalui pendekatan omnibus law guna merapikan aturan yang tumpang tindih sekaligus memperkuat perlindungan terhadap guru.
“Kalau negara serius, keberpihakan itu harus nyata, bukan retorika. Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan,” tegasnya.
Ia memperingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, negara berisiko gagal menjaga fondasi utama pembangunan—yakni pendidikan yang adil, berkualitas, dan bermartabat.
Sorotan ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah: di tengah ambisi besar membangun generasi unggul, nasib para guru justru masih terpinggirkan.














