Blora, Tuturpedia.com – Komisi A DPRD Kabupaten Blora menunjukkan sikap tidak main-main dalam menegakkan ketertiban umum. Dalam audiensi yang digelar pada Kamis (16/04/26), wakil rakyat secara tegas mendesak penutupan seluruh tempat hiburan karaoke tak berizin dan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Kampung Baru.
Pertemuan penting yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Blora ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, H. Supardi, didampingi jajaran anggota komisi lainnya seperti Sakijan, Lina Hartini, Santoso Budi Susetyo, Galuh Saraswati, dan Jamhuri.
Audiensi ini juga menghadirkan LBH Kinasih bersama klien mereka yang menyuarakan keresahan masyarakat terkait legalitas operasional di wilayah tersebut.
Sinergi Antar-Lembaga untuk Penertiban
Untuk mendapatkan klarifikasi menyeluruh, Komisi A menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya, Satpol PP (sebagai penegak Perda), Dindagkop UKM
Dinas Perizinan (DPMPTSP), kecamatan Jepon.
Fokus utama pembahasan adalah desakan warga atas maraknya tempat karaoke tanpa izin resmi serta dugaan praktik penjualan miras ilegal yang dianggap telah merusak ketertiban sosial dan kenyamanan lingkungan.
Tiga Poin Utama Ketegasan DPRD
Dalam audiensi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Blora menyampaikan tiga poin krusial yang menjadi instruksi bagi pemerintah daerah:
- Tutup Tanpa Kompromi: Seluruh usaha karaoke di Kampung Baru yang tidak mengantongi izin resmi wajib segera ditutup. Tidak ada ruang bagi pelanggar aturan yang mengabaikan legalitas.
- Berantas Miras Ilegal: Mendesak pihak berwenang untuk melakukan tindakan nyata dan terukur terhadap peredaran miras ilegal, baik di warung-warung maupun di kawasan Kampung Baru secara spesifik.
- Urgensi Peraturan Bupati (Perbup): Komisi A mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan teknis penegakan hukum. Hal ini dianggap mendesak karena meskipun Peraturan Daerah (Perda) sudah ada sejak lama, namun efektivitasnya di lapangan masih lemah akibat minimnya petunjuk pelaksanaan yang kuat.
Negara Harus Hadir
Komisi A, menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah berani DPRD Blora ini diharapkan menjadi titik balik dalam penataan kawasan Kampung Baru agar kembali tertib dan bebas dari aktivitas ilegal yang meresahkan.














