Blora, Tuturpedia.com – Borok pengelolaan Dana Desa (DD) 2025 di Desa Sendang, Kecamatan Todanan, kian merembet ke mana-mana. Tak hanya soal proyek fisik yang “gaib”, kini sorotan tajam tertuju pada mandulnya fungsi pengawasan. Peran Pendamping Desa di wilayah Todanan pun kini digugat dan dituntut untuk dievaluasi total.
Ketua MPKN, Fuad, mencium adanya aroma pembiaran dalam kasus ini. Menurutnya, mustahil proyek pengaspalan di Dukuh Dawe bisa mangkrak total jika fungsi pendampingan berjalan di relnya.
“Pendamping desa itu ada di setiap tahapan, dari perencanaan sampai pelaksanaan. Kalau sampai ada kegiatan yang nol progres tapi anggarannya raib, mereka ke mana saja?” cecar Fuad dengan nada tinggi, Senin (16/3/2026).
Alarm Merah: Dana Cair 100%, Proyek Nihil
Kasus di Desa Sendang ini memang tergolong nekat. Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran fisik tahap II dilaporkan telah cair seluruhnya sebelum September 2025. Namun, hingga kalender berganti ke tahun 2026, aspal yang dijanjikan tak kunjung nampak.
Catatan Hitam Proyek Desa Sendang:
1.Status Anggaran: Cair 100% (Per September 2025).
Realisasi Fisik: 0% (Nihil hingga akhir tahun anggaran).
2.Temuan Inspektorat: Perintah pengembalian dana sebesar Rp100 juta.
Status Pengembalian: Belum disetor ke RKD hingga Maret 2026.
3.Tuntutan Sanksi Tegas: Jangan Cuma Jadi “Stempel”
Fuad mendesak Pemerintah Kabupaten Blora tidak lembek menghadapi kelalaian ini. Ia meminta agar penempatan pendamping desa tidak sekadar formalitas atau titipan, melainkan harus berbasis integritas dan kompetensi teknis.
“Kami minta evaluasi menyeluruh. Kalau terbukti lalai atau bahkan ‘main mata’, beri sanksi tegas! Jangan sampai pendamping desa hanya jadi stempel administratif yang membiarkan penyimpangan terjadi di depan mata,” tegasnya.
Menanti Taji Aparat Penegak Hukum
Publik kini menanti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Inspektorat Kabupaten Blora. Jika dalam LHP tersebut ditemukan unsur kesengajaan atau kerugian negara yang tidak segera dipulihkan, kasus ini dipastikan akan bergulir panas ke ranah hukum.
Kasus Desa Sendang kini menjadi simbol rapuhnya sistem pengawasan Dana Desa di Blora. Jika dibiarkan tanpa sanksi, “virus” proyek mangkrak ini dikhawatirkan akan menular ke desa-desa lain di Kecamatan Todanan.















