banner 728x250

BPJPH Kemenag Blokir Sertifikat Halal Jus Buah Anggur Nabidz Usai Viral ‘Red Wine’ Diklaim Halal

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham. Foto: Dok. Kemenag.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham. Foto: Dok. Kemenag.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

Pemblokiran yang dilakukan BPJPH Kemenag, usai viral di media sosial terkait penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz, yang diklaim telah bersertifikat halal.

Padahal, BPJPH Kemenag, menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk seluruh produk Wine atau Red Wine.

Hal tersebut ditegaskan Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/2023).

“Kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” tegas Aqil.

Dia mengatakan, berdasarkan data sistem Sihalal, memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

“Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” ucap Aqil.

Aqil menegaskan, pihaknya tidak membenarkan Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain.

Oleh karena itu, kata dia, saat ini BPJPH telah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

“Kami langsung menurunkan tim pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan,” kata Aqil.

“Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal,” lanjutnya.

Aqil mengatakan, proses investigasi akan dilakukan sampai selesai sebagai bagian tanggungjawab BPJPH.

“Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal,” jelasnya.

Jus Buah Merk Nabidz

Aqil pun menjelaskan proses pengajuan sertifikat halal untuk produk jus buah merk Nabidz.

Ia mengatakan, produk jus buah merk Nabidz, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023.

Pengajuan tersebut, melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Kemudian, kata Aqil,  telah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.

Dia menjelaskan, pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.

Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.

Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan,” tutur Aqil.

“Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” lanjutnya.

Namun, saat ini, BPJPH Kemenag, telah memblokir Sertifikat Halal untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses