Tuturpedia.com – Pihak Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah memulangkan dua produser acara reality show ‘My Way Package Season 2: Pick Me Trip In Bali.’
Pemulangan dua produser acara reality show Korea Selatan ini dilakukan lantaran keduanya sudah melanggar izin tinggal. Adapun pihaknya diduga telah melanggar izin tinggal keimigrasian.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramela Yunidar Pasaribu. Menurutnya, diduga ada 31 warga negara asing Korea Selatan yang telah melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
“Memang diduga bahwa ada 31 warga negara asing Korea Selatan yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” ujar Pramela.
Pihak Kemenkumham pun melakukan pengawasan dan mencari tahu terkait keberadaan warga negara asing Korea Selatan ini.
Setelah diketahui jika ke-31 warga negara asing Korea Selatan ini diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan.
“Setelah kami menindaklanjuti ke tempat pemeriksaan dan kebetulan di situ adalah para petugas kami di bawah pelaksanaan pengawasan Kantor Imigrasi kelas 1 khusus Ngurah Rai, maka ke-31 warga negara asing Korea Selatan ini diduga untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinannya,” lanjutnya.
Usai dilakukan wawancara dan pengecekan diduga warga negara Korea Selatan ini memang benar melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin masuknya.
Maka pihak imigrasi pun kemudian mengambil paspor dan memberikan edukasi. Lalu sebanyak 16 orang sudah dipulangkan kembali ke Korea Selatan pada 25 April 2024.
“Ke-31 warga negara asing Korea Selatan ini kemudian kami bawa dan kami ambil paspornya lalu kemudian dari edukasi yang sudah kami lakukan, maka 16 orang sudah kami pulangkan ke Korea Selatan pada tanggal 25 April 2024. Kemudian selanjutnya sisanya telah diberangkatkan pulang pada tanggal 27 April 2024,” ungkap Pramela.
Adapun warga negara asing Korea Selatan ini diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
“Mereka sudah melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011,” jelasnya.
Sementara itu, menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menjelaskan jika baik kru, maupun produser dan artis reality show ini tidak melengkapi izin produksi film di Indonesia.
“YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia,” kata Suhendra.
Padahal pihak Indonesia sudah memberikan kemudahan untuk orang asing yang ingin melakukan syuting pembuatan film atau program televisi, yakni dengan menggunakan visa indeks C13 (single entry dan D14 (multiple entry) yang diterbitkan Dirjen Imigrasi dan bisa diajukan online melalui halaman evisa.imigrasi.go.id.
Seperti yang diketahui reality show My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali dibintangi sejumlah artis Kpop, yakni Hyoyeon SNSD, Bomi Apink, Lim Na Young, dan Choi Hee.
Selain keempat artis itu, reality show ini juga dibintangi artis Kpop asal Indonesia Dita Karang.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda