Tuturpedia.com – PDI Perjuangan (PDIP) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, hari ini, Selasa (2/4/2024). Gugatan PDIP terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT.
Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun menjelaskan, salah satu gugatan yang diajukan PDIP ditujukan kepada KPU. Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum karena menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilu 2024.
“Inti dari gugatan ini sangat berbeda dengan gugatan yang lain, di MK misalnya. Tentu perbedaannya adalah karena di MK itu kan hitung-hitungan sengketa suara. Sementara kami ini fokus bukan pada proses hukum oleh KPU saja, akan tetapi lebih fokus lagi adalah perbuatan melawan hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad),” terang Gayus usai melayangkan gugatan di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
Gugatan hak konstitusional yang dilayangkan PDIP tak hanya fokus membidik KPU selaku penyelenggara Pemilu. Partai ini juga menyoroti penggunaan kekuasaan atau abuse of power yang dinilai dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kepala negara.
Gayus menuturkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jokowi secara umum, berkait-kaitan dengan penggunaan sumber daya negara untuk untungkan pasangan calon (paslon) 02 Prabowo-Gibran.
“PDIP melalui kami, kuasa hukumnya menggunakan hak konstitusionalnya menggugat ke PTUN, atas perbuatan melanggar hukum, seperti nepotisme, penggunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara umum, saling berkaitan nanti,” tambahnya.
Oleh sebab itu, PDIP menuntut setidaknya lima poin dalam gugatannya. Berikut petitum gugatan PDIP ke PTUN:
1. Memerintahkan tergugat (KPU) untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Menyatakan batal keputusan KPU No. 360/2024.
4. Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU No. 360/2024.
5. Memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut, dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU No. 360/2024.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda