banner 728x250

TKN Pastikan Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024

TKN pastikan putusan DKPP tak pengaruhi pencalonan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Foto: Instagram.com/gibran_rakabuming
TKN pastikan putusan DKPP tak pengaruhi pencalonan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Foto: Instagram.com/gibran_rakabuming
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan memengaruhi pencalonan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

DKPP telah menetapkan Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Hasyim Asy’ari beserta enam anggota lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu.

Pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Menurut Habib, putusan itu tidak menyatakan status pendaftaran Prabowo dan Gibran, yang maju sebagai kandidat pilpres tidak sah.

“Bahwa Putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan status pencalonan paslon Prabowo-Gibran, karena bukan sebagai terlapor atau turut terlapor. Putusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,” jelasnya.

Habiburokhman mengatakan putusan pelanggaran etik yang dijatuhkan oleh DKPP kepada KPU berkaitan dengan pelanggaran teknis, bukan substantif.

“Menurut putusan DKPP, putusan ini soal permasalahan teknis pendaftaran, Komisioner KPU sebagaimana kami pahami, dikenakan sanksi karena dianggap melakukan pelanggaran teknis bukan pelanggaran yang substantif, sehingga berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar,” tegas Habiburokhman.

Habiburokhman menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, menurutnya putusan DKPP ini, sebagaimana diatur dalam pasal 458 UU Pemilu tidak lagi bersifat final. 

Berdasarkan putusan MK nomor 32/PU/XIX/RI/2021, keputusan DKPP bisa diajukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). 

DKPP Vonis Ketua KPU dkk Langgar Kode Etik

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari akibat pelanggaran kode etik pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Selain Hasyim, DKPP juga menetapkan enam anggota KPU lainnya sebagai pelanggar kode etik Pemilu. Anggota KPU tersebut adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

DKPP menjelaskan, Ketua KPU dan keenam anggotanya diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada tanggal 25 Oktober 2023, yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Menurut teradu, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Atas hal tersebut, pengadu melaporkan tindakan para teradu pada DKPP, yang membiarkan Gibran lolos dan dapat mengikuti tahapan pencalonan cawapres tersebut.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses