Tuturpedia.com – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam menanggapi konflik yang terjadi di Israel dan Palestina.
Dikutip Tuturpedia.com dari laman MUI pada Minggu (12/11/23), Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja merilis fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Isi dari fatwa yang ditetapkan MUI pada hari Rabu (8/11/2023) tersebut adalah menegaskan bahwa haram hukumnya untuk mendukung tindakan agresi Israel ke Palestina.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
Selain itu, dalam fatwa tersebut MUI juga menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi dari Israel merupakan hukum wajib.
Bentuk bantuan dukungan yang bisa diberikan dari masyarakat di antaranya adalah berupa pendistribusian zakat, infak, ataupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
“Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat). Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” katanya.
Masih dalam fatwa yang sama, disampaikan pula rekomendasi agar umat Islam Indonesia mendukung perjuangan Palestina dengan langkah-langkah seperti menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan untuk Palestina, hingga melakukan shalat ghaib untuk para syuhada di Palestina.
“MUI juga mengimbau pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi,” ucapnya.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Nurul Huda