banner 728x250
News  

Kasus 16 Pelaku Begal, Kajari Bengkulu Pastikan Tidak Ada Diversi untuk Pelaku Begal

Kelompok pelaku begal yang dilimpahkan ke Kejari Bengkulu. Foto: Istimewa.
Kelompok pelaku begal yang dilimpahkan ke Kejari Bengkulu. Foto: Istimewa.
banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu, Tuturpedia.com – Perkara 16 orang pelaku begal di Bengkulu, yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, belum lama ini akan diproses sesuai hukum.

Bahkan, Kepala Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin, SH, MH memastikan, tidak akan melakukan diversi dalam menangani kasus pidana begal dengan pelaku anak-anak.

Menurut Kajari, diversi bisa dilakukan untuk perkara dengan ancaman 5 tahun.

Sedangkan untuk kasus begal para pelaku dijerat menggunakan pasal 365 KUHPidana tengang pencurian dengan pemberatan. 

“Dalam perkara begal dengan pelaku anak-anak ini tidak mencukupi syarat untuk melakukan diversi. Pelaku kan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Kajari menjelaskan, kasus begal yang meresahkan masyarakat kota Bengkulu ini, penyidik kepolisian telah melimpahkan 11 berkas untuk pelaku anak dibawah umur.

Sedangkan untuk 3 orang pelaku dewasa dilimpahkan terpisah, 2 pelaku anak dalam berkas terpisah. 

“Dua orang pelaku anak-anak berkas dipisah, karena ada perbuatan pelaku yang dilakukan tidak bersama dengan 11 pelaku anak lainnya. Jadi total yang dilimpahkan sebanyak 16 orang pelaku,” pungkasnya.***

Kontributor Bengkulu: Riki Santoso

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses