banner 728x250

Politikus PDIP Masinton Sindir Keras MK, Sebut Ada Tirani Konstitusi!

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengajukan interupsi di rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). FOTO: Tangkapan layar YouTube DPR RI.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengajukan interupsi di rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). FOTO: Tangkapan layar YouTube DPR RI.
banner 120x600

Tuturpedia.com – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengajukan interupsi, saat rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (31/10/2023).

Dalam interupsinya, Masinton mengusulkan adanya hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia minimal Capres-Cawapres yang dinilainya bermasalah. 

Apalagi, menurut Masinton banyak akademisi, pakar, hingga ahli hukum tata negara yang kontra dengan putusan MK tersebut.  

“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua (DPR), saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi,” tegas Masinton.

Menurutnya, hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa. Namun, putusan MK kali ini justru melahirkan tragedi dalam sejarah konstitusi bangsa.

“Tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi pasca terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu,” ucapnya.

Dia pun dengan gamblang menyebut putusan MK itu sebagai tirani. “Keputusan MK itu adalah tirani konstitusi,” tegas Masinton.

Enggan Sebut Nama Gibran

Masinton kemudian menegaskan, interupsinya kali ini tidak berhubungan dengan pasangan capres cawapres manapun. 

Dia mengklaim tidak berdiri di atas kepentingan partai politik, melainkan sebagai bangsa yang berupaya menjaga mandat konstitusi.

Meski mengkritik putusan MK yang mengarah pada Gibran, Masinton juga tak menyebut nama putra sang presiden.

“Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik. Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan Saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud. Saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya, tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi negeri ini,” tuturnya disambut tepuk tangan peserta rapat.

Sebelumnya, batas minimum usia capres dan cawapres yakni 40 tahun. Namun, MK dalam putusannya mengubah syarat capres dan cawapres menjadi minimal berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Buntut dari putusan itu, Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung poros Prabowo mengangkat Gibran sebagai bakal Cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses