banner 728x250
News  

6 Orang Jadi Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor Pertandingan Liga 2

Polri tetapkan enam tersangka mafia bola pengaturan skor di Liga 2. FOTO: Humas Polri
Polri tetapkan enam tersangka mafia bola pengaturan skor di Liga 2. FOTO: Humas Polri
banner 120x600

Tuturpedia.comSatgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2 pada November 2018. 

Hal ini berdasarkan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, yang terdiri dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI.

Dari hasil pemeriksaan itu, Polri menetapkan enam tersangka yang terlibat, yakni K selaku wasit, A selaku kurir pengantar uang, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

Modus Tersangka Pengaturan Skor

Wakabareskrim Polri yang juga Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, modus yang dilakukan oleh klub, yakni dengan memberikan uang suap kepada wasit agar memenangkan salah satu klub.

Asep menjelaskan, pada kasus ini, klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada wasit di hotel (tempat para wasit menginap) dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y.

“Pihak wasit kemudian mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub X, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside,” ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, para wasit yang terlibat pengaturan skor bertugas memimpin pertandingan Liga 2.

Mereka adalah wasit-wasit yang masih aktif di Liga Indonesia.

Hukuman bagi Tersangka

Dilansir Tuturpedia.com dari rilis resmi Polri, Kamis (28/9/2023) pasal yang bakal diberikan tersangka K (LO wasit) dan inisial A (kurir pengantar uang) adalah Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sedangkan tersangka lainnya yang merupakan wasit, yaitu inisial M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan dikenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Asep menambahkan, meski enam orang mafia bola sudah ditetapkan tersangka, tetapi hingga kini Polri belum melakukan penahanan karena masih dalam proses.

Proses penegakan hukum yang dilakukan Polri merupakan sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). 

Sebelumnya PSSI menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada 24 Juni 2023.

FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.

“Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan praktik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini,” ujar Asep.

Dia pun berharap dengan adanya penegakan hukum yang tegas, sepak bola Indonesia dapat menjadi lebih bersih dan profesional.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses