banner 728x250

23 Perguruan Tinggi Dicabut Izinnya, Gegara Lakukan Praktik Terlarang

TUTURPEDIA - 23 Perguruan Tinggi Dicabut Izinnya, Gegara Lakukan Praktik Terlarang
banner 120x600
banner 468x60

tuturpedia.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah tim evaluasi kinerja Kemendikbud Ristek menemukan bukti-bukti pelanggaran dan praktik terlarang di perguruan tinggi tersebut.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman, menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan temuan yang ada.

Lukman menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Praktik terlarang yang dilakukan oleh perguruan tinggi tersebut meliputi pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, penyimpangan beasiswa KIP Kuliah, dan perselisihan badan penyelenggara.

Selain itu, perguruan tinggi yang terkena sanksi merupakan perguruan tinggi swasta (PTS), bukan perguruan tinggi negeri (PTN).

Kemendikbud Ristek akan memberikan bantuan dalam memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lain.

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti) akan turut membantu dalam proses pemindahan dan memastikan kegiatan pembelajaran yang terbukti ada dapat dilanjutkan.

Bagi mahasiswa yang terkena dampak namun tidak terbukti adanya kegiatan pembelajaran, mereka diharapkan melaporkan penyelenggara ke pihak berwajib.

Masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan terkait pelanggaran di perguruan tinggi dapat melakukannya melalui laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengklik “Buat Laporan”.

Berikut adalah rincian tempat perguruan tinggi yang telah dicabut izin operasionalnya berdasarkan wilayah per 25 Mei 2023:

  1. Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
  2. Surabaya: 2 perguruan tinggi
  3. Medan: 2 perguruan tinggi
  4. Tasikmalaya: 1 perguruan tinggi
  5. Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
  6. Padang: 2 perguruan tinggi
  7. Bali: 1 perguruan tinggi
  8. Palembang: 1 perguruan tinggi
  9. Jakarta: 5 perguruan tinggi
  10. Makassar: 1 perguruan tinggi
  11. Bandung: 1 perguruan tinggi
  12. Bogor: 1 perguruan tinggi
  13. Manado: 2 perguruan tinggi
  14. Bekasi: 2 perguruan tinggi

Keputusan ini merupakan langkah tegas dari Kemendikbud Ristek dalam menjaga kualitas dan integritas pendidikan tinggi di Indonesia.

Daftar perguruan tinggi yang dicabut itu adalah:

  1. STIE Islamiyah, Tangerang
  2. Universitas Kartini, Surabaya
  3. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman, Surabaya
  4. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, Medan
  5. STMIK Tasikmalaya, Tasikmalaya
  6. STISIP Kartika Bangsa, Yogyakarta
  7. STIH Padang, Padang
  8. STISIP Padang, Padang
  9. Seklah Tinggi Manajemen Taman Pendidikan 45, Bali
  10. STBA Widya Dharma Palembang, Palembang
  11. STIA YPIAMI, Jakarta
  12. STIE Gotong Royong, Jakarta
  13. STKIP Purnama, Makassar
  14. STISIP 17 8 1945, Medan
  15. Sekolah TInggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa, Medan
  16. Sekolah TInggi Ilmu Ekonomi Tridharma, Bandung
  17. Sekolah Tinggi Teknologi 10 November, Jakarta
  18. Universitas Wiraswasta Indonesia, Jakarta
  19. Universitas Wiraswasta Indonesia, Bogor
  20. STIE Tribuana, Bekasi
  21. Universitas Mitra Karya, Bekasi
  22. STIE Swadaya Indonesia, Mandao
  23. STISIPOL Swadaya, Manado

Penulis: Famelia

Editor: Redaksi Tuturpedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses