banner 728x250
News  

Update Kasus Panji Gumilang, Polri Kirim Berkas Dugaan Penistaan Agama ke JPU

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. FOTO: Humas Polri.
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. FOTO: Humas Polri.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang memasuki babak baru. Terkini, berkas dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut telah lengkap. 

Polri segera mengirimkan kelengkapan berkas agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan nantinya penyidik akan melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara Panji Gumilang,” kata Ramadhan, Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya berkas tersebut sempat dikembalikan kejaksaan ke Bareskrim Polri karena dinilai belum lengkap. Penyidik perlu menambah jumlah saksi tambahan dalam kasus ini.

Guna melengkapinya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Panji dan lima saksi untuk melengkapi berkas itu.

Panji kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.

Dirinya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (ancaman 10 tahun penjara).

Kemudian Pasal 45 A ayat (3) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ancaman 6 tahun penjara), dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama (ancaman 5 tahun penjara).

Flashback Kasus Panji Gumilang

Kasus Panji Gumilang sempat menghebohkan publik, lantaran diduga mengajarkan pendidikan menyimpang dari ajaran Islam kepada santrinya, di Ponpes Al Zaytun, Indramayu. Ponpes ini juga diduga terafiliasi dengan gerakan terlarang, Negara Islam Indonesia (NII).

Dalam tayangan YouTube tvOne News, Selasa (18/7/2023), Mantan penggalang dana Ponpes Al Zaytun, Ahmad Sudimin, membeberkan fakta soal salah satu sumber dana yang didapatkan untuk mengelola Ponpes itu.

Sudimin mengatakan, saat bekerja untuk mengumpulkan dana Ponpes, dirinya mengoordinasi asisten rumah tangga (ART) untuk menggasak harta majikan.

Selama periode Sudimin bekerja di Ponpes milik Panji Gumilang, dirinya mengaku didoktrin untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

Doktrin tersebut berupa penggunaan ayat-ayat di Alquran yang berhubungan dengan jihad.

Namun, kasus ini masih terus didalami secara hukum, guna mengetahui keterangan dari tersangka dan para saksi.

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nadine Himaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses