banner 728x250

Ini Daftar Resmi UMK Jateng 2024, Kota Semarang Tertinggi!

Inilah daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2024. Foto: Humas Pemprov Jateng
Inilah daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2024. Foto: Humas Pemprov Jateng
banner 120x600

Semarang, Tuturpedia.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2024, pada Kamis (30/11/2023).

Besaran UMK ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, Kota Semarang ada di urutan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp 3.243.969. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005.

Nana Sudjana menyampaikan, penetapan UMK ini berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Nana menjelaskan, penetapan UMK 2024 ini memerhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa yang mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ungkap Nana.

Nana menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan UMK guna melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, supaya tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Hal itu tentunya mengikat perusahaan yang melanggar, yang kemudian dapat dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandas Nana.

Daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024. Berikut daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106
  2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
  3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
  4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
  5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
  6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
  7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
  8. Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
  9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
  10. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
  11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
  12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
  14. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
  15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
  16. Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
  17. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
  18. Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
  19. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
  20. Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
  21. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
  22. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
  23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
  24. Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
  25. Kabupaten Batang: Rp. 2.379.702
  26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
  27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
  28. Kabupaten Tegal: Rp. 2.191.161
  29. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
  30. Kota Magelang: Rp 2.142.000
  31. Kota Surakarta: Rp 2.269.070
  32. Kota Salatiga: Rp 2.378.951
  33. Kota Semarang: Rp 3.243.969
  34. Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
  35. Kota Tegal: Rp 2.231.628

Itulah daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang berlaku mulai 1 Januari 2024.***

Kontributor Kota Semarang: Rizal Akbar

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

tuturpedia.com - 2026