Tuturpedia.com – Relawan Ganjar-Mahfud tolak hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan minta pihak KPU untuk lakukan pemilihan ulang.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Minggu (18/2/2024), relawan Ganjar-Mahfud yang terdiri dari elemen masyarakat sipil dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ganjar-Mahfud menolak hasil Pemilu 2024.
Para relawan ini mendesak pihak KPU untuk melakukan pemilihan umum, khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres). Permintaan itu terangkum dalam petisi yang diberi nama Petisi Brawijaya.
Haposan Situmorang selaku ketua umum Projo Ganjar mengungkapkan jika desakan untuk diadakan pemilihan ulang ini atas dasar adanya dugaan kecurangan selama proses Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan Haposan Jakarta Selatan, pada Minggu (18/2).
“Menolak hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 yang diwarnai kecurangan,” ujar Haposan.
Tak hanya menolak hasil pilpres, relawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ganjar-Mahfud juga meminta agar KPU selaku penyelenggara Pemilu melakukan pemungutan suara ulang, khususnya Pilpres.
Forum Komunikasi Ganjar Mahfud juga meminta agar komisioner KPU dan Bawaslu diganti.
Sebagai informasi, Petisi Brawijaya merupakan gagasan dari organ relawan Ganjar-Mahfud seperti Projo Ganjar, Gerakan Ganjar, Kombas GP, GP Mania 2024 Reborn, GPGP, Laskar Ganjar, Sunda Kiwari Generasi Masa Kini dan Ganjarist.
Tak hanya itu saja, relawan Ganjar-Mahfud juga terdiri dari Baganza, Kombas GP Jabar, KGBN, Kombas GP DKI Jakarta, Pijar, Brigade Nasional, Krapu, Rambut Putih, Gerakan Merah Putih, Sihol, KGP Tangerang Raya, GP Nusantara, Progama, Kejawen, Alnusa, Gastritis, Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB), Gerakan Rakyat Tanpa Partai (Getar), Beta Ganjar, Gerakan Relawan Tri (Geratri), dan masih banyak lagi.
Para relawan ini juga menyinggung soal deklarasi kemenangan salah satu paslon capres dan cawapres yang telah mengklaim dirinya menang berdasarkan quick count sementara.
Padahal seperti diketahui jika KPU belum mengumumkan hasil pemungutan suara secara resmi.
“Memprotes keras Deklarasi Kemenangan paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan Quick Count, sedangkan KPU belum menetapkan pemenang Pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak, Hal ini secara nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat,” terang Haposan.
Haposan dan para relawan Ganjar-Mahfud juga meminta Bawaslu untuk memproses paslon 02 secara hukum atas deklarasi kemenangan.
“Meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud,” sambungnya.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda