banner 728x250

Tanggapi Soal Wacana Hak Angket DPR, Yusril: Perselisihan Pemilu Diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi

TUTURPEDIA - Tanggapi Soal Wacana Hak Angket DPR, Yusril: Perselisihan Pemilu Diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi
Yusril tanggapi soal wacana hak angket DPR. Foto: Tangkapan layar YouTube dr. Richard Lee, MARS.
banner 120x600

Tuturpedia.com – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan terkait wacana hak angket DPR yang diusulkan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. 

Menurut Yusril, perselisihan ketidakpuasan hasil pemilu bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan menggunakan hak angket DPR.

Yusril juga menambahkan bahwa hal tersebut sudah tertulis dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945. 

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak, karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril, dikutip Tuturpedia pada Jumat (23/2/2024).

Berdasarkan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, hak angket biasanya dikaitkan dengan fungsi DPR dalam melakukan pengawasan yang tidak spesifik, namun bersifat umum.

Pengawasan dirinya meliputi hal apa saja yang menjadi objek pengawasan anggota DPR. 

Yusril juga menjelaskan, perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini pilpres pada tingkat pertama dan terakhir menjadi kewenangan MK yang putusannya final dan mengikat. 

Kewenangan MK dalam mengadili perselisihan hasil pemilu sudah termaktub dalam Pasal 24C UUD NRI 1945. 

“Oleh karena itu, saya berpendapat jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” ujarnya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menerangkan jika nantinya putusan MK dalam mengadili sengketa pilpres bisa menciptakan kepastian hukum.

Sedangkan penggunaan hak angket DPR justru akan membawa negara dalam ketidakpastian. 

Karenanya menurut Yusril, menyelesaikan perselisihan hasil pemilu yang paling efektif dan singkat ialah dengan melalui badan peradilan MK.

“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR,” tegas Yusril.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses