Tuturpedia.com – Penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh presiden dianggap sebagai kemunduran demokrasi.
Hasil survei Litbang Kompas terbaru menyatakan, sebanyak 66,1 persen masyarakat yang menjadi responden tidak setuju Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden.
Rinciannya, 52,1 persen responden menyatakan tidak setuju dan 14 persen responden menyatakan sangat tidak setuju.
“Alasan masyarakat tidak setuju penunjukan gubernur dan wakil gubernur dipilih presiden yakni, sebanyak 40,8 persen menyebut penunjukan oleh presiden menandakan adanya kemunduran demokrasi karena tidak ada pilkada,” jelas hasil survei tersebut, Selasa (12/3/2024).
Sementara 9,8 persen responden menyebutkan, penunjukan gubernur yang tidak dipilih rakyat menunjukkan bahwa gubernur bukan lagi mewakili rakyat.
Litbang Kompas juga merilis hasil suara responden yang menyatakan setuju apabila Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih presiden. Tercatat, ada 27,8 persen responden yang setuju gubernur dipilih tidak langsung oleh rakyat. Bahkan, 3,5 persen responden menyatakan sangat setuju. Sisanya sekitar 2,6 persen menyatakan tidak tahu.
Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden dalam RUU DKJ
Rencana meniadakan Pilgub DKI Jakarta karena status gubernur akan dipilih langsung oleh presiden, tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ).
Beleid itu secara lengkap berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”
Adapun pada ayat (4) menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta diatur lewat peraturan pemerintah.
RUU DKJ juga menjelaskan status Jakarta, yang tidak lagi menyandang ibu kota negara lewat berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Status Ibu Kota Negara ini beralih ke Nusantara di Kalimantan Timur sejak 15 Februari 2024.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 26-28 Februari 2024. Sebanyak 512 responden dari 38 provinsi berhasil diwawancarai melalui telepon. Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error penelitian lebih kurang 4,33 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.















