Indeks
News  

Sumur Rakyat Menggiurkan, Tapi Nol PAD: HMI Blora Desak Regulasi Kontribusi Segera Dirumuskan

Blora, Tuturpedia.com – Potensi ekonomi besar dari pengelolaan sumur rakyat di Kabupaten Blora kembali menjadi sorotan. Di balik geliat investasi, penyerapan tenaga kerja, dan perputaran uang yang signifikan, muncul ironi: belum adanya kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Umum HMI Cabang Blora, Joko Agung Purnomo, secara tegas mengangkat isu tersebut. Ia menilai, meskipun pengelolaan sumur rakyat telah memiliki payung hukum melalui Permen Nomor 14 Tahun 2025, aspek kontribusi terhadap daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

“Potensinya besar, baik bagi investor, tenaga kerja, maupun masyarakat sekitar. Tapi bagaimana kontribusinya ke PAD Blora? Ini yang perlu dirumuskan bersama,” ujar Agung, Senin (18/5/2026).

Menurut aktivis asal Desa Sembongin itu, keberadaan sumur rakyat sebagai unit usaha memang harus diberi ruang untuk berkembang. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh penghidupan yang layak melalui aktivitas ekonomi yang dijalankan.

Namun di sisi lain, Agung mengingatkan adanya prinsip penting dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Artinya, pengelolaan sumber daya alam tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab terhadap negara dan daerah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Permen No. 14 Tahun 2025 memang menjadi koridor penting dalam kerja sama peningkatan produksi minyak dan gas bumi, dengan rekomendasi gubernur dan bupati sebagai pintu masuk.

Namun, regulasi teknis terkait kontribusi terhadap PAD Blora dinilai belum jelas.
Agung mendorong agar pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan duduk bersama untuk merumuskan skema kontribusi yang adil dan proporsional. Baik dalam bentuk pajak, retribusi, maupun mekanisme lain yang dapat memperkuat kas daerah.

Lebih jauh, ia juga menekankan pentingnya kontribusi sosial dari aktivitas sumur rakyat kepada masyarakat sekitar. Hal ini dinilai mampu memperkuat hubungan antara investor, pekerja, dan warga, sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah konflik sosial serta kerusakan lingkungan.

“Ironi kalau UMKM dengan penghasilan kecil saja bisa ditarik retribusi, sementara sumur rakyat yang hasilnya ratusan juta bahkan miliaran tidak memberikan kontribusi apa pun,” pungkasnya.

Sorotan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan sumber daya alam di daerah tidak hanya soal produksi dan keuntungan, tetapi juga keadilan distribusi manfaat bagi daerah dan masyarakat luas.

Penulis: Lilik Yuliantoro Editor: Permadani T.
Exit mobile version