Tuturpedia.com — Memasuki bulan Juni, banyak orang tua mulai disibukkan dengan satu agenda yang hampir selalu hadir setiap tahun: mencari sekolah untuk anak. Di berbagai daerah, masa pendaftaran peserta didik baru atau yang kini dikenal sebagai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai bergulir. Namun di tengah persiapan dokumen dan pemilihan sekolah, ada satu hal yang sering luput diperhatikan sejak awal, yakni syarat usia dan ketentuan administrasi sesuai jenjang pendidikan.
Tahun ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru kembali menegaskan bahwa batas usia dan bukti penyelesaian pendidikan pada jenjang sebelumnya menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi calon murid. Aturan tersebut berlaku untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Bagi sebagian keluarga, ketentuan ini mungkin terdengar administratif. Namun dalam praktiknya, banyak calon peserta didik yang gagal mengikuti proses seleksi bukan karena nilai atau jarak domisili, melainkan karena tidak memenuhi persyaratan usia yang telah ditetapkan.

SD Masih Jadi Jenjang yang Paling Banyak Menimbulkan Pertanyaan
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul setiap musim penerimaan siswa baru adalah: “Anak saya belum genap tujuh tahun, apakah sudah bisa masuk SD?”
Aturan terbaru menjelaskan bahwa calon murid kelas 1 SD diprioritaskan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Meski demikian, anak yang telah berusia minimal 6 tahun tetap dapat mendaftar. Bahkan terdapat pengecualian bagi anak berusia 5 tahun 6 bulan, asalkan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru.
Ketentuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa usia bukan sekadar angka administratif. Pemerintah ingin memastikan kesiapan anak dalam mengikuti proses pembelajaran di sekolah dasar.
Menariknya, regulasi juga melarang sekolah menjadikan tes membaca, menulis, atau berhitung sebagai syarat masuk kelas 1 SD. Kebijakan ini bertujuan mengurangi tekanan akademik pada anak usia dini dan memberikan kesempatan yang lebih setara bagi seluruh calon murid.
TK Tetap Dibagi dalam Dua Kelompok Usia
Untuk pendidikan anak usia dini, pemerintah masih mempertahankan pembagian kelompok berdasarkan usia.
Anak yang berusia 4 hingga 5 tahun dapat masuk ke TK Kelompok A, sementara anak berusia 5 hingga 6 tahun masuk ke TK Kelompok B. Pengelompokan ini dirancang agar perkembangan kognitif, sosial, dan emosional anak lebih sesuai dengan tahap usianya.
Bagi para orang tua, memahami pembagian ini penting agar tidak terburu-buru memasukkan anak ke jenjang yang belum sesuai dengan kesiapan perkembangannya.
SMP dan SMA Fokus pada Batas Usia Maksimal
Jika pada jenjang SD perhatian tertuju pada usia minimum, maka pada SMP dan SMA yang menjadi perhatian utama adalah usia maksimal.
Calon murid SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan serta telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat. Sementara itu, calon murid SMA atau SMK harus berusia paling tinggi 21 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
Persyaratan tersebut dibuktikan melalui ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang pendidikan sebelumnya, serta dokumen identitas seperti akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah.
Bukan Lagi PPDB, Kini Bernama SPMB
Selain aturan usia, masyarakat juga perlu memahami perubahan nomenklatur yang mulai berlaku sejak 2025. Pemerintah resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa sistem baru dirancang untuk memperkuat prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan akses pendidikan. Dalam SPMB terdapat empat jalur penerimaan utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Pemerintah berharap perubahan tersebut dapat memperbaiki berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun muncul dalam pelaksanaan PPDB, terutama terkait persepsi masyarakat terhadap sistem zonasi.
Di lapangan, persoalan penerimaan murid baru sering kali bukan terletak pada proses pendaftarannya, melainkan pada pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Banyak orang tua baru menyadari adanya batas usia atau ketentuan administrasi tertentu ketika masa pendaftaran sudah berjalan.
Karena itu, memahami syarat sejak awal menjadi sama pentingnya dengan memilih sekolah tujuan. Dokumen kependudukan, bukti kelulusan dari jenjang sebelumnya, hingga ketentuan usia yang dihitung per 1 Juli perlu dicermati agar proses pendaftaran tidak terkendala secara administratif.
Dengan diberlakukannya SPMB sebagai sistem baru penerimaan murid, pemerintah berharap proses seleksi dapat berlangsung lebih tertib dan transparan. Namun pada akhirnya, keberhasilan pelaksanaannya tetap bergantung pada tersedianya informasi yang jelas dan dipahami secara merata oleh masyarakat.***














