Pati, Tuturpedia.com– Sidang putusan terhadap dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, berlangsung penuh perhatian publik di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Kamis (5/3/2026). Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada keduanya, namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Fauzan Haryadi yang didampingi hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taufik dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Pati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Namun majelis hakim memutuskan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh para terdakwa.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” lanjut hakim.

Majelis juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas hakim.
Sidang pembacaan putusan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Sejumlah tokoh nasional turut hadir memantau jalannya persidangan, di antaranya mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Inayah Wahid yang merupakan putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta perwakilan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tingginya atensi publik juga membuat aparat keamanan melakukan pengamanan besar-besaran. Sedikitnya 1.300 personel kepolisian gabungan diterjunkan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses sidang berlangsung.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan personel yang diterjunkan merupakan gabungan dari Polresta Pati dan sejumlah polres di wilayah eks Karesidenan Pati.
“Kami mengimbau masyarakat yang datang untuk tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas selama jalannya persidangan,” ujarnya.
Pengamanan di sekitar PN Pati juga diperketat dengan pemasangan kawat berduri di sepanjang pagar depan pengadilan serta pemasangan sejumlah kamera CCTV oleh petugas.
Sementara itu, Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani menegaskan bahwa seluruh proses persidangan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menyebut pengadilan menerapkan pembatasan jumlah pengunjung di ruang sidang maksimal 30 orang untuk menjaga ketertiban dan kekhidmatan jalannya sidang.
“PN Pati menerapkan pembatasan jumlah pengunjung di dalam ruang sidang dengan menyesuaikan kapasitas maksimal sebanyak 30 orang,” jelasnya.
Untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan, PN Pati juga menyiarkan sidang secara langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan.
Retno menegaskan bahwa majelis hakim dalam mengambil keputusan bekerja secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Kami menjamin putusan hakim bebas dari intervensi, gratifikasi maupun suap,” tegasnya.
Ia juga mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia, baik melalui Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).















