Blora, Tuturpedia.com – Sengketa lahan yang melibatkan aktivitas pertambangan di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, kian menjadi sorotan. Kuasa hukum Retno, pemilik lahan yang menjadi objek sengketa, mendesak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora untuk segera mempercepat penegasan batas bidang tanah guna membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum. Kamis, (09/07/2026).
Kuasa hukum Retno, Erico Setiawan, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tapal batas bukan sekadar urusan administratif, melainkan menjadi kunci utama dalam mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan yang terjadi di lokasi tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah BPN dalam memfasilitasi mediasi dan mencari titik temu. Namun, yang menjadi perhatian kami bukan hanya sengketa batas, melainkan juga dugaan eksplorasi dan eksploitasi tambang yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Menurut Erico, hasil penegasan batas tanah akan menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses penyelidikan. Oleh karena itu, pihaknya berharap proses tersebut tidak berlarut-larut.
“Persoalan ini adalah pintu masuk proses hukum. Kami mendorong agar penyelesaiannya dipercepat demi kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Dalam sengketa ini, lahan milik Retno memiliki luas sekitar 5.000 meter persegi dan telah bersertifikat. Namun, kondisi lahan yang semula berupa bukit diduga telah berubah akibat aktivitas pemotongan untuk akses jalan menuju lokasi tambang. Bahkan, terdapat dugaan pengerukan yang dinilai merugikan pemilik lahan.
Selain itu, Erico juga menanggapi polemik akses menuju tempat pemakaman umum yang dipersoalkan warga. Ia menilai masih terdapat jalan desa lama yang bisa dimanfaatkan tanpa harus memperluas jalur yang kini menjadi objek sengketa.
Sementara itu, pihak lain dalam sengketa, Gagat Septian Tyaskoro, menyatakan bahwa mediasi yang difasilitasi BPN telah menghasilkan sejumlah kesepahaman meski berlangsung cukup alot. Ia berharap semua pihak dapat bersikap legowo demi kepentingan bersama.
“Pelebaran jalan ini untuk kepentingan masyarakat menuju makam, bukan untuk aktivitas tambang. Untuk jalan, biarlah berjalan seperti saat ini, sementara batas tanah masih bisa dibicarakan kembali,” jelasnya.
Gagat menambahkan, akses jalan tersebut merupakan bekas jalur lori yang sejak lama digunakan warga. Lebar jalan yang semula sekitar tiga meter kini diperluas menjadi sekitar 4,4 meter dengan panjang kurang lebih 25 meter guna mempermudah akses masyarakat.
Sebelumnya, BPN Kabupaten Blora telah melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan. Pengukuran ini melibatkan pihak kepolisian, pemilik lahan yang berbatasan langsung, serta pihak terkait lainnya.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Blora, Rawijo, menyebut pengukuran ulang tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan yang diajukan Retno terhadap Gagat.
Dari proses itu, telah dicapai kesepakatan atas sebagian batas bidang tanah yang sebelumnya dipersoalkan. Meski demikian, penyelesaian menyeluruh masih menjadi pekerjaan rumah.
Semua pihak kini menanti langkah lanjutan BPN dalam mempertegas batas lahan, yang sekaligus akan menentukan arah proses hukum dugaan pertambangan di kawasan tersebut.
