Blora, Tuturpedia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI Merah Putih akhirnya angkat bicara terkait perkara hukum yang menimpa Mariyono (Peyek), Carik Desa Nglebak, Kabupaten Blora. Dalam pernyataan sikap resminya, organisasi perangkat desa tersebut menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus menegaskan pentingnya keadilan substantif dalam penegakan hukum. Rabu, (08/07/2026).
APDESI menilai, kasus yang menimpa Mariyono tidak sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan aparatur desa, serta keberlangsungan semangat gotong royong yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat desa.
“Perkara ini bukan hanya menyangkut satu orang perangkat desa, tetapi menyangkut rasa aman seluruh kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tegas DPP APDESI Merah Putih dalam keterangannya persnya.
Dalam sikap resminya, APDESI menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, proporsional, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
APDESI juga menyerukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia agar dalam proses penyidikan benar-benar memperhatikan seluruh aspek, mulai dari alat bukti, keterangan saksi, hingga konteks sosial di lapangan. Mereka menegaskan pentingnya membedakan antara dugaan tindak pidana dengan aktivitas gotong royong masyarakat yang dilakukan demi kepentingan umum.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung RI juga diingatkan agar dalam proses penuntutan mengedepankan keadilan substantif. Artinya, penegakan hukum tidak hanya berpatokan pada aspek formal semata, tetapi juga mempertimbangkan kemanfaatan, proporsionalitas, serta nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Sementara itu, kepada Mahkamah Agung RI dan jajaran peradilan, APDESI berharap proses persidangan dapat berjalan independen, objektif, dan imparsial, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
Dalam poin penting lainnya, APDESI meminta Pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD Kabupaten Blora untuk hadir memberikan pendampingan kepada perangkat desa. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kondusivitas masyarakat, tanpa mencampuri independensi aparat penegak hukum.
APDESI juga mengingatkan bahwa desa merupakan garda terdepan pembangunan nasional. Kepala desa dan perangkat desa setiap hari dihadapkan pada persoalan riil masyarakat yang seringkali menuntut keputusan cepat di lapangan.
“Negara perlu memberikan kepastian hukum agar aparatur desa tidak bekerja dalam bayang-bayang ketakutan saat menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat,” lanjut pernyataan tersebut.
Lebih jauh, APDESI mendorong Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI untuk mengevaluasi regulasi serta mekanisme koordinasi antarinstansi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan negara, pembangunan infrastruktur desa, dan perlindungan hukum bagi aparatur desa. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap kebijakan atau tindakan administratif yang dilakukan dengan itikad baik.
Di akhir pernyataannya, APDESI mengajak seluruh kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat Indonesia untuk tetap menghormati proses hukum, menjaga ketertiban, serta mengawal perkara ini secara bermartabat.
APDESI Merah Putih menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap persoalan hukum yang menyangkut kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia.
“Membangun Indonesia dimulai dari desa. Menjaga desa berarti menjaga keadilan, demokrasi, dan masa depan bangsa,” tegas mereka.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan, tidak hanya di tingkat lokal Blora, tetapi juga nasional, sebagai ujian nyata bagaimana hukum mampu menghadirkan keadilan yang tidak sekadar formal, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
